dailysatu.id - Beberapa waktu lalu Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan. Ada dua oknum TNI, satu oknum Polisi, dan satu warga sipil yang diamankan terkait sindikat itu.
Oknum polisi tersebut berinisial AHS (39) berdinas di Polres Asahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya telah menyerahkan oknum AHS ke Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut. Sama halnya dengan dua oknum TNI yang terlibat MYH dan RS dalam penyelidikan Denpom I/I Pematangsiantar.
"Sedangkan AS warga sipil sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Rasio beberapa waktu lalu.
Namun dari informasi yang didapat, oknum AHS diduga tidak ditahan bahkan saat ini masih bebas beraktivitas. "Tidak ditahan, ada berkeliaran," sebut sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024), terkait sejauh mana penanganan oknum AHS, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi tidak menjawab. Walaupun terlihat dua centang di pesan WhatsApp nya.
Seperti diketahui, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut mengamankan sisik trenggiling tersebut dari dua lokasi. Pertama di loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Senin (11/11). Sementara yang kedua di rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
Pengungkapan itu bekerja sama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut. Keempat pelaku, yakni AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
"Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi," terang Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.(ds/rel).