Tambang kerikil berpasir alami (Sirtu) CV Parna Jaya yang terletak di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga 'bebas' beroperasi.
dailysatu.id-INHU - Tambang kerikil berpasir alami (Sirtu) CV Parna Jaya yang terletak di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga 'bebas' beroperasi.
Berdasarkan data yang diperoleh dailysatu.id, dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau ternyata CV Parna Jaya baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang diterbitkan pada 2022 lalu dengan masa izin hingga tahun 2025.
Dimana, berdasarkan data itu menyatakan Tambang sirtu CV Parna Jaya belum bisa beroperasional.
Fakta di lapangan, berdasarkan penelusuran dailysatu.id ke lokasi tambang yang disebut-sebut milk seorang pengusaha berinisial DM ternyata bebas beroperasi.
Tampak, puluhan mobil jenis truk hilir mudik mengangkut sirtu dari lokasi tambang itu.
Bahkan aktifitas itu dilakukan terbuka meskipun akibat penambangan itu berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan Desa Belimbing itu.
Ketua DPC LSM BARA API Kabupaten Inhu, Fitri Ayomi pun angkat bicara soal tambang ilegal yang dilakukan oleh CV Parna Jaya tersebut.
Parahnya, katanya, meskipun tidak memiliki izin produksi pengusaha CV Parna Jaya seperti bebas melakukan penambangan di Desa Belimbing.
"Ada apa ini, kok bisa bebas gitu (operasional) CV Parna Jaya. Kita berharap aparat penegak hukum bisa menghentikan operasional penambangan sirtu itu," desaknya.
Atas fakta itu, katanya, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Riau.
"Yaa, kita akan Laporkan ke Polda Riau. Karena kenapa sudah bertahun-tahun tak kantongi izin tapi bisa bebas operasional, ada apa ini? Atau apa ada?," tandasnya. (Tim)