Notification

×

Dinas ESDM Inhu Sebut Tambang Sirtu CV Parna Jaya di Desa Belimbing Tak Boleh Operasional, Bakal Dilaporkan ke Polda Riau

Minggu, 08 Desember 2024 WIB Last Updated 2024-12-11T21:55:04Z



dailysatu.id-Inhu. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), angkat bicara soal aktivitas penambangan jenis tambang kerikil berpasir alami (Sirtu) oleh  CV Parna Jaya yang terletak di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ilegal karena belum memiliki izin lengkap untuk melakukan penambangan.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 2 Riau, Syafrizal saat dihubungi dailysatu.id, Minggu (8/12/2024) membenarkan bahwa tambang sirtu miik CV Parna Jaya belum bisa melakukan aktivitas penambangan karena belum melengkapi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) meski sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Jadi, sebelum izin UKL/UPL itu terbit maka tak boleh melakukan aktivitas penambangan," katanya.

Untuk itu, Syafrizal secara tegas melarang bagi pengusaha tambang yang ada di Inhu untuk melakukan kegiatan penambangan karena kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan ilegal 

Terpisah, Ketua DPC LSM Bara Api Inhu, Fitri Ayomi bakal melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) milik CV Parna Jaya ke Polda Riau.

Sebab, katanya, secara regulasi dengan tidak memiliki izin pertambangan, CV Parna Jaya telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dimana, pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

"Termasuk juga orang yang telah memiliki IUP pada tahap Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana penjara diatur dalam pasal 160 UU tersebut," katanya.

Maka atas dasar hasil penelusuran pihaknya ke lokasi pertambangan Desa Belimbing tersebut yang tampak dengan bebas melakukan aktivitas maka dari itu pihaknya akan segera melaporkan CV Parna Jaya ke Polda Riau.

"Yaa, paling dalam 1-2 hari ke depan kita akan ke Polda Riau untuk melaporkan secara langsung aktivitas ilegal tambang sirtu milik CV Parna Jaya di Desa Belimbing itu," pungkasnya.


Sementara data yang diperoleh dailysatu.id, dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau ternyata CV Parna Jaya baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang diterbitkan pada 2022 lalu dengan masa izin hingga tahun 2025.

Dimana, berdasarkan data itu menyatakan Tambang sirtu CV Parna Jaya belum bisa beroperasional.

Fakta di lapangan, berdasarkan penelusuran dailysatu.id ke lokasi tambang yang disebut-sebut milk seorang pengusaha berinisial DM ternyata bebas beroperasi.

Tampak, puluhan mobil jenis truk hilir mudik mengangkut sirtu dari lokasi tambang itu.

Bahkan aktifitas itu dilakukan terbuka meskipun akibat penambangan itu berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan Desa Belimbing itu.(Tim)