dailysatu.id - Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, SE, M.Si, menyebut perumusan Ranperda RPJPD Gunungsitoli 2025-2045 di mulai dengan menganalisis, menghasilkan, dan memuktahirkan kondisi umum daerah yang diperlukan dalam merumuskan perencanaan pembangunan daerah.
Demikian disampaikan Sowa'a Laoli dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, (1/7/2024).
Sowa'a menerangkan, secara umum gambaran kondisi daerah terdiri dari hasil evaluasi, capaian indikator, sasaran rpjpd periode sebelumnya, perkembangan pembangunan daerah, serta isu dan permasalahan yang terjadi.
"Substansi dari Ranperda RPJPD 2025-2045 melalui proses pertimbangan, pengkajian serta telaah yang kritis terhadap setiap gagasan dan saran masukan yang berkembang saat penyusunan rancangan teknokratik, rancangan awal RPJPD, rancangan RPJPD, dan rancangan akhir RPJPD," kata Sowa'a.
Menurut Sowa'a, proses panjang yang dijalani semata-mata bertujuan untuk memastikan terciptanya perspektif dan persepsi yang sama antara pemangku kepentingan dalam memahami arah kebijakan pembangunan daerah rentang waktu 20 Tahun akan datang.
Sebagai informasi, lanjutnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah merumuskan arah kebijakan dalam periode 5 Tahun RPJPD disertai dengan indikator sasaran pokok. Adapun itu, yakni:
1. RPJMD Tahun 2025-2029, dengan arah kebijakan penguatan pondasi transformasi.
2 RPJMD Tahun 2030-2034, dengan arah kebijakan percepatan transformasi.
3. RPJMD Tahun 2035-2039, dengan arah kebijakan peningkatan daya saing.
4. RPJMD Tahun 2040 2045, dengan arah kebijakan perwujudan Kota Gunungsitoli hebat maju dan berkelanjutan.
"Setalah memperhatikan arah kebijakan periode 5 tahunan serta berbagai peluang dan tantangan, maka diperlukan adanya pengelolaan pemerintahan dan pembangunan responsif, inovatif, dan berkelanjutan dalam upaya mengoptimalkan potensi sumber daya ekonomi lokal yang tersedia," tutup Sowa'a. (Red)