Padahal manjemen PT Panca Pilar Tangguh mengaku telah menggaji pekerja di bagian gudang mereka sesuai perundang-undangan.
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagaan Kerja (PK) Wilayah I Sumut Sevline Rosdiana Butet Tambunan kepada wartawan, Jumat (16/11/2024) mengakui, sesuai pemeriksaan dilakukan staff nya, pekerja di PPT dari alih daya PT MSC menerima upah dibawah aturan di Kota Medan.
“Kami menemukan itu (gaji di bawah UMK,red) dalam pemeriksaan staff ke perusahaan. Tapi PT Panca Pilar Tangguh telah membaya upah sesuai ketentuan ke PT MSC. Lalu PT MSC sebagai perusahaan dengan NIB UMKM,” jelas Sevline didampingi 2 staff Pengawasan UPTD PK Wil I Sumut di ruang kerjanya.
Sevline berjanji, kedepan mereka akan terus memantau kondisi pekerja di PT PPT dan akan mengecek secara konkrit kepatuhan atas hak hak pekerja mereka. “Kedepan kita akan awasi terus kepatuhan dalam pelaksanaan aturan atas hak hak pekerja,” katanya.
Terpisah manajemen PT Panca Pilar Tangguh mengaku telah membayar gaji pekerja alih daya di perusahaan mereka ke PT Macan Sejahtera Cahaya sesuai ketentuan berlaku.
“Pagi Bro, untuk masalah gaji pekerja langsung dibayar oleh pihak outsourcing berdasarkan kontrak kerjasama dgn pihak outsourcing,” kata Albert via pesan Whats App nya, Jumat (16/11/2024).
“Mengenai nilai kerjasama PPT dgn pihak outsourcing sudah sesuai dgn ketentuan UU tenagakerja & Bukti2 jg sudah diberikan ke Disnaker, artinya Dari sisi PPT sudah menjalankan sesuai dgn UU tenagakerja & Dari Disnaker juga menyatakan PPT sudah sesuai dengan UU tenagakerja, thanks,” katanya lagi.
Informasi diperoleh, pekerja alih daya di PT Panca Pilar Tangguh masih menerima gaji murah. Mereka menerima gaji Bulan Oktober 2024 yang dibayar pada awal Bulan Novemver 2024 senilai Rp. 3.044.000,- saja. Padahal saat awal masuk kerja, mereka dijanjikan gaji Rp. 3,7 juta.
Menanggapi hal ini, Kadisnaker Medan Ilyan Chandra Simbolon mengaku akan melakukan pembinaan pada PT MSC dan PT PPT atas masalah gaji pekerja dan masalah lainnya.
“Baik bang..kami lakukan pembinaan dahulu ke perusahaan tsb sebelum kami teruskan ke Disnaker Propsu terkait kekurangan upah,” kata Ilyan Chandra, Jumat (16/11/2024).
Dimintai tanggapannya atas keberanian dunia usaha masih membayar upah murah, Ilyan Chandra mengaku akan meningkatkan fungsi pengawasan mereka. “Baik bg..fungsi pembinaan dan pengembangan akan kami tindaklanjuti, fungsi pengawasan akan kami teruskan ke Propsu,” pungkasnya.
DESAK DISNAKER SUMUT PUNYA NYALI
Pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Sumut di perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, baik membayar upah di bawah UMK, tak menyertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, Tak Bayar Kompensasi dan lainnya harus ditindak tegas.
“Disnaker Sumut selaku pengawas harus punya nyali dalam menindak tegas pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami pekerja. Jangan seperti kejadian di pekerja Helper Warehouse di Panca Pilar Tangguh, udah diperiksa perusahaannya, eh malah sampai saat ini pekerja masih digaji murah oleh perusahaan alih dayanya. Padahal perusahaan penerima pekerja sudah membayar penuh sesuai UMK Medan,” kata Wakil Ketua DPD KSPSI Sumut Noviandy, Sabtu (16/11/2024).
Masih dibayarnya upah pekerja di Panca Pilar Tangguh di bawah UMK, padahal sedang diperiksa Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut membuktikan instansi ini dipandang sebelah mata oleh pengusaha. Tak tahu mengapa bisa disepelekan demikian.
“Perusahaan diperiksa, terbukti bayar upah di bawah UMK, tapi hingga kini pekerja masih digaji murah. Kok bisa UPTD PK Wilayah I Sumut tak dipandang,” tanya Noviandy.
Noviandy berjanji akan merapatkan barisan dengan elemen dan kelompok masyarakat yang peduli nasib pekerja diupah murah untuk melakukan pelaporan dan aksi turun ke jalan guna mendesak Disnaker Sumut dan lembaga kompeten lainnya peduli nasib pekerja dan menindak pengusaha nakal itu.
“Saya akan lakukan pelaporan dan himpun aksi ke jalan. Agar pengusaha pelanggar aturan ketenagakerjaan yang menyengsarakan pekerja ditindak dan dicabut izin usahanya,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, para pekerja PT Panca Pilar Tangguh merupakan pekerja alih daya dari PT Macan Sejahtera Cahaya (MSC) yang berkantor di Komplek Griya Riatur Indah Jalan T Amir Hamzah Medan Helvetia.
“Iya pak. Pekerja Helper Warehouse dan Security di PT Panca Pilar disana outsorsing nya PT MSC. Kantornya di Jalan T Amir Hamzah Medan Helvetia,” ujar sumber, Rabu (23/10/2024).
Dijelaskannya, pekerja Helper Warehouse di PT Panca Pilar Tangguh menerima upah hanya Rp. 3.044.000,- hasil kerja Bulan September 2024. “Cuma 3 juta lebih saja pak,” kata sumber sembari menunjukkan bukti transfer gaji diterima pekerja.
Data yang dihimpun media, PT MSC merupakan perusahaan penyalur tenaga kerja mulai security dan pekerja umum di beberapa Provinsi diantaranya Sumatera Utara, Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Di Kota Medan saja, ratusan pekerja disalurkan PT MSC diantaranya ke PT Panca Pilar Tangguh, PT Supra Uniland Utama, Center Point Mall. Di Simalungun, ratusan pekerja dari PT MSC juga mengisi perusahaan di Kawasan Industri Sei Mangkei.
Namun HRD PT MSC Bambang yang dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024) malam, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
KESAL UPAH DIKURANGI
Menanggapi informasi disampaikan media atas dugaan Upah Murah di PT Panca Pilar Tangguh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismail P Sinaga mengaku kesal jika ada perusahaan mengurang-ngurangi upah pekerja.
“Terus terang dek, kesal saya kalau ada gaji pekerja dikurang kurangi. Segera kami tindak lanjuti hal itu,” kata Ismail yang juga dipercaya menjabat Plt Walikota Gunung Sitoli ini.
Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Pemprov Sumut yang telah malang melintang dalam jabatan strategis di Pemerintahan ini berjanji akan melakukan pemeriksaan atas masalah yang disampaikan narasumber media itu.
Kadisnaker Medan Ilyan Chandra Simbolon juga menyatakan siap melakukan penelusuran atas dugaan upah murah di perusahaan di Utara Kota Medan itu. “Siap,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab konfirmasi dan penyampaian informasi dari media ini. (Ril/red)