dailysatu.id -Imam Abdul Hadi diangkat menjadi Plt Dirut PD Pasar Medan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Medan No. 823/25.K tanggal 24 September 2024 diteken Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Namun anehnya, mantan Direktur SDM PUD Pasar Medan pada Rabu 13 Nopember 2024, mencopot dan memutasi puluhan karyawan nya di berbagai jabatan strategis. Ada Kepala Pasar yang dimutasi jadi staff biasa, pejabat dipindahkan kesana kemari dan lainnya.
Ini menunjukkan kepongah seorang Imam Abdul Hadi yang seolah menantang Walikota Medan M Bobby Afif Nasution yang saat ini sedang cuti dalam proses kontestasi Pilkada Sumut.
“Dalam SK Walikota Medan tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan ini pada Paragraf Memutuskan di Point Kedua jelas menyebutkan larangan memuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis,” tegas Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin, Senin (18/11/2024) malam.
Dipaparkan Hafifuddin, kinerja baik yang ditunjukkan kala M Bobby Afif Nasution menjabat Walikota Medan, namun diduga dicoreng Imam Abdul Hadi saat diberikan kepercayan menjabat pimpinan di PUD Pasar Medan dengan melampaui batasan yang di buat Walikota Medan dalam Surat Keputusannya.
Dijelaskannya, Imam Abdul Hadi mencopot Kepala Kepala Pasar dijadikan staff biasa dan beberapa jabatan strategis lainnya. Tentu hal ini mengakibat kehebohan di internal PUD Pasar Medan karena disamping saat ini masa pesta politik, aturan juga membatasi kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph).
“Dalam SK Walikota Medan No. 823/ 25.K tanggal 24 September 2024 dalam paragraf pokok keputusan, jelas dalam dan terang isiinya yakni Kedua : Kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dalam melaksanakan tugas nya bertanggungjawab kepada Wali Kota Medan melalui Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis,” katat Hafifuddin.
Hafifudin menilai, mutasi-mutasi yang dilakukan oleh Imam Abdul Hadi seolah menantang Walikota Medan M Bobby Afif Nasution yang saat ini sedang cuti dalam mengikuti kontestasi Pilcagub Sumut.
“Plt Dirut PUD Pasar Medan yang menaungi 53 Pasar dengan mempekerjakan sekitar 435 karyawan ini malah blunder dengan memutasi disaat kewenangan Imam Abdul Hadi dibatasi dalam Keputusan Walikota Medan dalam pengangkatannya. Ini kan membuat keresahan di internal perusahaan plat merah ini,” jabar Pengurus KNPI di salah satu Kecamatan di Kota Medan ini.
Selan isi keputusan Walikota Medan yang dikangkangi Imam Abdul Hadi, aturan lain juga ditabraknya diantaranya :
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam PP ini diatur bahwa kebijakan strategis di BUMD hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang sah atau definitif, termasuk Direktur Utama yang telah diangkat sesuai mekanisme yang berlaku. Plt tidak memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan perubahan kebijakan strategis atau prinsipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD.
“Atas dugaan pelanggaran regulasi dan keputusan Walikota Medan ini, kami memina Walikota Medan mencopot Imam Abdul Hadi sebagai Plt Dirut PUD Pasar Medan,” pungkas Hafifuddin.
Tapi, Imam Abdul Hadi memang hebat. Meski kebijakannya dinilai kontroversi, tak satupun Dewan Pengawas PUD Pasar Medan atau pejabat di Pemko Medan mau berkomentar atau meninjau kebijakannya.
Belum diperoleh keterangan apapun dari Pejabat Pemko Medan. Kadis Kominfo Arrahman Pane dan Kepala Inspektorat Sulaiman Harahap belum menjawab konfirmasi wartawan berulang kami kali dilayang.
BANTAH LANGGAR ATURAN
Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi, Selasa (18/11/2024) membantah melanggar aturan. Dia mengaku, tindakannya sesuai dengan Perda Kota Medan atas kewenangan Direksi PUD Pasar Medan.
Pejabat perusahaan plat merah ini, keukuh tak mau mengubah kebijakannya. Dimintai tanggapan atas statemen LP3 yang meminta Walikota Medan mencopotnya, Imam tak banyak komentar.
Dia hanya mengatakan, atas tudingan dia melanggar Surat Edaran BKN, tidak relevan dengan kinerja mereka selaku Pegawai di Badan Usaha Milik Daerah. “SE BKN tak relevan dengan kinerja kami. Ada kewenangan Direksi dalam memutasi. Kami sampaikan juga ke Dewan Pengawas,” dalihnya pada media ini, Selasa (18/11/2024) di kantornya.
Sebelumnya, via pesan Whats Appnya, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi membantah melanggar aturan dalam mutasi pegawai di perusahaan itu. Dia mengaku perusahaannya bidang pengelolaan pasar dan bukan instansi pemerintah.
“PUD Pasar adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan pengelolaan pasar. BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah kota medan,” jawabnya via pesan Whats App, Sabtu (16/11/2024).
“Sedangkan Instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” tulisnya lagi.
“PUD Pasar adalah badan usaha, itu artinya PUD Pasar tidak menyelenggarakan pemerintahan. Yang berarti, PUD Pasar bukan termasuk instansi pemerintah sehingga tdk terikat dng UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Oleh karena itu, pegawai PUD Pasar tidak berstatus ASN. Oleh karena itu edaran kepala BKN tdk ada kaitannya dng PUD pasar kota medan. Ini pandangan yg dapat kami sampaikan pak,” katanya.
Disinggung atas isi dalam paragraf kedua SK Walikota Medan No. 823/25.K tanggal 24 September 2024 atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan strategis, Imam Abdul Hadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Medan.
“Tentu kami memegang teguh apa yg disampaikan dalam SK walikota tersebut pak, kami sudah berkomunikasi degn Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan terkait prinsipil dan strategis tersebut,” katanya..
“Tidak adanya perubahan Struktur Organisasi dan yang kami lakukan adalah mengisi kekosongan jabatan dan juga melakukan penyegaran, hal ini merupakan lumrah dan baik dilakukan dalam suatu organisasi perusahaan. Plt Dirut sebelum ini pun juga pernah melakukan. Jadi anggapan kami mengesampingkan SK Walikota tersebut tidak benar pak,” pungkasnya.
Disinggung regulasi lain atas larangan Plt dalam membuat kebijakan strategis diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD, mantan Direktur SDM ini tak menjawab.
PROTES KARYAWAN
Menanggapi statemen Imam Abdul Hadi, korban mutasi di PUD Pasar Medan memprotes apa yang disampaikan pimpinan nya itu. Disebutkan sumber, statemen Imam Abdul Hadi malah yang tak relevan dan mengamban.
“Statemenny ngambang atas mutasi tsb. Mengenai kewenangan Plt tidak disebutkan hanya mengacu pada pasal 52 Perda Nomor 4 tahun 2021. Sebenarnya di Perda tsb jelas yang berhak memutasi hanya Direksi yang defenitif. Dijelasknny memang peneriman di PUD Pasar tidak melalui BKD dan PUD. Pasar tidak menggunakan APBD tapi pengangkatan Direksi oleh Pejabat Pemerintah sebagai acuan dari SE BKN No.1 tahun 2021 dan UU No. 30 Tahun 2014. Itukn berlaku, nah aturan ini yang telah dilanggar oleh seorang Plt dan didalam PP No.54 tahun 2017 dan Perda No. 4 Tahun 2021 telah diatur kewenangam Direksi Definitif untuk mengangkat, memutasikn dan pemberhentian Pegawai bukan Plt,” kata sumber sembari mengirimkan kutipan Perda Medan No. 4 tahun 2021.
Sebelumnya sumber ini mengaku akan melaporkan kesewenang-wenangan Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi ke Plt Walikota Medan dan ke Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Saya akan laporkan ini ke Plt Walikota Medan dan Pjs Kepala Ombudsman RI Sumut. Agar bisa dikaji secara mendalam dan dapat dijadikan acuan benar atau salahnya kebijakan Imam Abdul Hadi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPdB juga menuding kebijakan mutasi Plt Dirut PUD Pasar Medan atas puluhan pegawai, Kepala Pasar dan jabatan lainnya melanggar aturan.
“Plt yang melakukan kebijakan strategis dan prinsipil harus yang defenitive, apalagi sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Walikota saat pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan stretegis itu,” tegas Politisi PDIP yang selalu vokal ini, Sabtu (16/11/2024).
Wong Chun Sen akan menelaah masalah di PUD Pasar Medan itu dan akan dilakukan langkah langkah lanjut usai Alat Kelengkap Dewan (AKD) DPRD Medan selesai. “Kami akan sikapi ini. Tunggu AKD DPRD Medan selesai,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pejabat Pemko Medan. Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane dan Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap belum menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Sabtu (16/11/2024).
Informasi diperoleh media, Selasa (13/11/2024) Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melakukan mutasi puluhan pegawai nya. Mantan Direktur SDM PUD Pasar Medan ini melakukan mutasi diantaranya : Jalil diangkat dalam jabatan Kacab 3, Eka menjabat Kabag Personalia, M, Vivi hanya menjadi Kaur Cabang 3, Hanafi menjabat Kasubbag Penagihan, Ginda menjabat Kasubbag Pemasaran, Bonar menjabat Kepala Pasar Marelan, Hamzah menjabat Kepala Pasar Jalan Pendidikan, Darman menjabat di Pasar Induk, Zaki menjabat Kepala Pasar Helvetia, Rahim dijadikan Staff, Zulfikri Staf, Zainul menjabat Kasubag Kas, Nurnadi menjabat di Pasar Aksara, Tangguh menjabat Kasubbag Hukum, Anwar menajabt di Pasar Belawan, Indra menjabat ke Pasar Timah dan Emil menjabat di Pasar Glugur.
Pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu. Pegawai yang namanya enggan ditulis itu, mengaku mutasi dilakukan mendadak dan sewenang-wenang. Tak ada peringatan atau pelangaran yang dilakukannya.
“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan. Jangan asal copot dan mutasi saja. Diakan masih Plt. Saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Walikota Medan meninjau masalah ini,” pungkas sumber, Kamis (14/11/2024) semabri mengaku belum menerima SK Mutasi. (Ril)