dailysatu.id - Adanya temuan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kekurangan volume pada 13 paket pekerjaan belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat di Dinas Pendidikan Kota Binjai pada LRA TA 2023, seharusnya menjadi catatan bagi Inspektorat Kota Binjai dan Sekda Kota Binjai untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi pejabatnya di Disdik Kota Binjai tersebut.
Ungkapan itu disampaikan, salah seorang praktisi hukum, M Hatizal SH, kepada wartawan dimintai tanggapannya, Senin (11/11/24), melalui pesan di laman selular whatssap.
" Berapapun itu, jika benar adanya temuan pada hasil audit BPK RI, semestinya inspektorat segera menindaklanjuti temuan itu. Jadi jika sampai saat ini temuan kelebihan bayar di Disdik Kota Binjai tersebut masih belum dikembalikan ke negara, maka inspektorat bisa segera melaporkannya ke pimpinan diatasnya," ungkap Hatizal.
Dan jika tidak ditindaklanjuti oleh Disdik Kota Binjai temuan BPK RI tersebut, maka Sekda Kota Binjai sebagai Pengguna Anggara harus memerintahkan Kadisdik untuk segera memulangkan kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pada 13 proyek di Disdik Kota Binjai.
Sementara, Dalam LHP tertulis BPK RI LKPD Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada bulan Mei 2024
menyebutkan, kekurangan Volume atas 13 Paket Pekerjaan Belanja Barang Diserahkan Ke Masyarakat pada Dinas Pendidikan
Pemko Binjai pada LRA TA 2023 menyajikan realisasi Belanja Persediaan
untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Lainnya sebesar Rp3.999.560.999,00 atau 93,99% dari anggaran sebesar Rp4.255.452.392,00. Dari realisasi tersebut diantaranya terdapat realisasi belanja barang diserahkan ke masyarakat pada Disdik sebesar Rp2.425.327.255,00.
Srlanjutnya dalam lapotan tersebut dijelaskan,Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen
pendukung, dan pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan atas 13 paket pekerjaan pada Disdik sebesar Rp117.863.426,68, dengan rincian sebagai berikut.
Ini Rekapitulasi Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Belanja Barang Diserahkan Ke Masyarakat
No. Nama Paket Pekerjaan :
1. Pekerjaan Pembangunan Area Bermain TK Mardhi penyedia jasa CV TCS, kekurangan volume Rp. 5.657.136,38
2. Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS TK Mardhi penyedia jasa CV GCE, kekurangan volume Rp. 1.514.659,67
3. Pekerjaan Pembangunan Ruang Guru dan Kepala Sekolah TK Mardhi penyedia jasa CV GCE. kekurangan volume Rp. 4.464.530,43
4. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru SMP Swasta Tunas Pelita penyedia jasa CV Js, kekurangan volume Rp. 8.819.540,58
5. Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP Swasta Tunas Pelita penyedia jasa CV DA, kekurangan volume Rp. 19.923.268,15
6. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Swasta Tunas Pelita penyedia jasa CV CR, kekurangan volume Rp. 12.785.677,00
7. Pekerjaan Pembangunan Ruang Tata Usaha SMP Swasta Tunas Pelita penyedia jasa CV SNS, kekurangan volume Rp. 14.237.352,54
8. Pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan SMP Swasta Al-Fityahpenyedia jasa CV KJM, kekurangan volume Rp. 8.781.483,82
9. Pekerjaan Rehabilitasi SD IT Anak Cerdas Mulia penyedia jasa CV AG, kekurangan volume Rp. 12.011.188,63
10. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Swasta Ummu Mardiyah Binjai penyedia jasa CV Ca, kekurangan volume Rp. 9.521.082,98
11. Pekerjaan pembamgunan ruang laboratorium komputer SD swasta YPIS Maju, penyedia jasa CV CR, kekurangan volume Rp.8.177.316,50.
12. Pekerjaan rehabilitasi ruamg kelas SD Swasta YPIS Maju, penyedia jasa CV GCE, kekurangan volume Rp.3.439.337,79.
13. Pekerjaan pembangunan ruang laborwtorium SD T Syarif Ar-Rasyid Islamic School, penyedia jasa CV Of, kekurangan volume Rp. 8.530.652,21.
Jumlah : Rp.117.863.426,68
Dengan demikian disebutkan dalam laporan tertulis tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan
Kepala Disdik: a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan serta pembayaran belanja barang diserahkan ke masyarakat;
b. Menginstruksikan: 1) PPKom pekerjaan terkait lebih cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan;
2) Pengawas lapangan pekerjaan terkait lebih cermat dalam menguji perhitungan volume pekerjaan, dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan;
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp117.863.426,68 dan menyetorkan ke kas daerah.
Kepala Disdik Kota Binjai, Edi Mulia Matondang, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatssap terkait dengan hal tersebut, Sabtu (9/11/24), mengatakan, sudah dilakukan proses pemulangan kelebihan pmbayaran, masih dalam proses pencicilan.
" Sudah...Ada yg lunas ada dalam proses cicilan," katanya membalas pesan whatssap wartawan.
Ditanya sejak tanggal berapa pihaknya melakukan cicilan pemulangan kelebihn bayar tersebut, Edi menyebutkan, data dipegang oleh bndahara. " Waduh...data ada dngan Bendahara adinda," sebutnya.
Saat wartawan menyampaikan kepada Kadisdik Kota Binjai, apa perbolehkan mendpatkan kontak bendahara Disdik Kota Binjai, Edi Mulia Matondang tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan.(ds/red).