Notification

×

Urus Surat Tanah di Kantor Camat Diduga Kena Pungli, Kejari Belawan : Sampaikan Laporan, Kita Telaah Semua Informasi & Laporan Masyarakat

Minggu, 03 November 2024 WIB Last Updated 2024-11-09T10:52:37Z

dailysatu.id - Adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di wilayah kerja Kecamatan Medan Marelan semakin menjadi momok bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi pertanahan di Utara Kota Medan itu.

Isu tak sedap dalam urusan masyarakat membuat Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), atau sejenisnya di daerah itu semakin menjadi perbincangan hangat dan serius para pemerhati masyarakat dan aktivis penggiat anti korupsi di Kota Medan.

Seperti disampaikan salah seorang penggiat anti korupsi Kota Medan, Hermanto Tarigan. Dirinya sangat prihati jika benar informasi pungli tersebut benar-benar terjadi.

Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Kota Medan ini berharap, isu tak sedap itu agar segera diselidiki Aparat Penegak Hukum di Medan Utara, baik Polisi dan Kejaksaan.

Dia menyebutkan, Rabu (23/10/2024), jika benar praktek pungli itu terjadi, maka menjadi tugas aparat hukumlah untuk melakukan penelaahan dan menindak jika terbukti.


Dijelaskannya, larangan pungutan liar oleh aparat pemerintah diatur secara tegas di Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan penting yang melarang pungutan liar antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam undang-undang ini, setiap penyelenggara negara wajib menjalankan tugasnya dengan tidak menyalahgunakan wewenang, yang mencakup pungutan liar.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena menyangkut penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Peraturan ini membentuk Satgas Saber Pungli yang bertugas untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, dan penindakan terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pemerintah.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan yang menyebutkan bahwa memaksa seseorang untuk memberikan uang atau barang, termasuk dalam kategori pemerasan, yang bisa dihukum pidana.

“Aparat pemerintah yang terbukti melakukan pungutan liar dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aktivis Anti Korupsi ini.

Dipaparkannya, jika aparat hukum konsen dalam mengawasi dugaan-dugaan pungli yang memberatkan masyarakat bisa memulai dalam melakukan pemeriksaan dari data buku tanah dan klarifikasi pada masyarakat pemohon yang suratnya sudah siap dan pada pejabat yang bersentuhan dengan pengurusan surat tanah ini.

Akan selidiki

Sementara Kepala Seksi Intel Kejari Belawan Daniel, berjanji akan menelaah dan menyelidiki setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Dia juga menyarankan, agar masyarakat, kelompok masyarakat atau LSM menyampaikan laporan tertulis ke Kejari Belawan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kami sarankan sampaikan laporan ke PTSP Kejari Belawan. Kami akan melakukan penelaahan atas semua informasi dan laporan masyarakat,” ujarnya mewakili Kajari Belawan.  

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap mengaku akan mengkonfirmasi materi mohon tanggapan yang disampaikan media ini, Rabu (23/10/2024) sore via ponselnya. “Nanti kita konfirmasi dulu ya,” jawabnya via pesan Whats App. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada detail dan penjelasan yang disampaikan Sulaiman Harahap.

Sementara Asisten Pemerintah Kota Medan M Sofyan belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Rabu (23/10/2024) melalui pesan ke WA nya.

Camat Medan Marelan, Ananda Sulung, Dikonfirmasi wartawan soal informasi dugaan pungli tersebut melalui pesan whatssapp, Kamis (24/10/24), mengatakan, dirinya membantah adaanya dugaan pungli di kantor Camat yang dipimpinnya itu.

"bg izin bg pada intinya kita berkomitmen menyelenggarakan pelayanan yang bersih dari pungli bg. Izin bg. Kita terus memperbaiki pelayanan lebih baik lagi kedepannya," katanya pada pesan balasan whatssap yang disampaikannya kepada wartawan.(ds/red).