dailysatu.id -Meski tubuh renta namun tak menyurutkan niat dan semangat Ibnu Haldun dalam memperjuang haknya. Pria berusia 71 tahun ini agak bernafas lega karena tanah milik nya yang disulap mejadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh orang tak dikenal kini diproses di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kepada wartawan, Kamis (24/10/2024) Pria ini mengaku sebagai pemilik 3 persil tanah seluas 5,1 hektar dan menjaga puluhan hektar lahan kosong milik puluhan kawan kawannya yang di lokasi di kenal Tapak Sepatu Rel Kereta Api lama yang saat ini dikenal dengan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan Kota Medan.
Pria yang tinggal di Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang ini pada wartawan, mengaku, melaporkan dugaan memasukkan keterangan dan keadaan palsu atas terbitnya puluhan SHM diatas lahan mereka ke Kapolri dan Kapolda Sumut sesuai surat nya tanggal 6 September 2024 yang diterima di Sekretariat Umum Polda Sumut tanggal 9 September 2024.
Lanjutnya, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas dari Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman tanggal 7 Oktober 2024, laporannya dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai Surat Dirreskrimum Polda Sumut No. 7459 tanggal 7 Oktober 2024.
“Saya terima surat dari Polda Sumut yang mengatakan proses laporan saya dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Lalu saya menerima surat panggilan dalam meminta keterangan dalam penyelidikan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan tanggal 21 Oktober 2024,” ujarnya.
Pencari keadilan ini mengaku, laporannya diproses di Unii III/ Tipiter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Dia mengaku telah diperiksa dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. “Saya sudah diperiksa dan sudah saya terangkan. Harapan saya semoga cepat diusut tuntas. Jika terbukti adanya pelanggaran maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Ibnu Haldun.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban membenarkan proses hukum laporan Ibnu Haldun di Satreskrim. “Hadir saja bilang Bang. Perihalnya kan masih dimintai ket,” kata AKBP Janton Silaban, Selasa (22/10/2024).
MINTA LAPORAN KANTAH MEDAN
Sebelumnya, menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani meminta media menghubungi Kantor Pertanahan Kota Medan.
Dia juga mengaku, sedang meminta laporan Kantor Pertanahan Kota Medan atas masalah itu. “Silahkan konfirmasi langsung ke kantah BPN Medan, selanjutnya kami sdg minta laporan kantah medan,” tulisnya di laman Whats App nya, Jumat (30/8/2024)
Sementara Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Kantah Medan Anzar Abidin dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024) mengaku akan mempelajari masalah itu pelan-pelan.
“Ijin awak pelajari pelan² dlu bg, Supaya data tidak salah ya bg,” balasnya ke wartawan.
Ditanya atas ajuan PTSL Tahun Anggaran 2023 atas permohonan 22 pemohon di objek lahan yang dikliem milik 29 masyarakat di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari, Anzar Abidin membenarkannya. “Kalo data ini memang ada bg,” pungkasnya.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Ibnu Haldun dan kawan-kawan mengaku pemilik dan ahli waris atas lahan seluas 50 hektar di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ‘menjerit’. Pasalnya lahan tanah yang mereka kuasai dan usahai sejak tahun 1963 lalu ‘disulap’ Orang Tak Dikenal (OTK) menjadi puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepada wartawan, Rabu (28/8/2024) Ibnu Haldun (71) warga Desa Lama Hamparan Perak mengaku terkejut atas terbitnya puluhan SHM di atas lahan yang dikuasai dan diusahai oleh 29 masyarakat termasuk dirinya itu.
“Ya terkejut lah pak. Selama ini sejak tahun 1963 kami menguasai dan mengusahai lahan itu. Kok tiba tiba ada orang yang membuat sertifikat. Kami akan laporkan masalah ini ke jalur hukum dan akan mengajak masyarakat pemilik dan ahli waris melakukan aksi ke kantor BPN Sumut,” tegas Pria yang mengaku Petugas Lapangan yang ditunjuk puluhan warga mengawasi 50 hektar lahan di Tapak Sepatu.
Dia menceritakan, dirinya dan puluhan masyarakat memperoleh hak atas tanah 50 hektaran di lahan Tapak Sepatu sejak 17 Januari 1963 yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Kampung kala itu dijabat Muhammad Yusuf Syarif.
Lalu lanjutnya, masyarakat pemilik lahan beraktipitas di lahan itu dengan membuat tambak udang, bercocok tanah dan kegiatan usaha lainnya. “Kami ramai-ramai membuat usaha di lokasi lahan kami, ada tambah udang, tanam kelapa dan lain lain,” katanya sembari menunjukkan foto dokumentasi di lahan dimaksud.
Dikisahkannya lagi, lahan mereka yang berbatas dengan Sungai Deli saat dilaksanakan proyek pengendalian banjir pada tahun 1994 mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah sesuai perintah dari Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Medan pada tanggal 26 Desember 1991 dan tanggal 25 Maret 1992.
“Kami dapat ganti rugi dari Pemerintah, itu atas perintah Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Medan,” kata Ibnu Haldun sembari menunjukkan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) penerimaan ganti rugi.
Ibnu Haldun menghimbau, Kantor Pertanahan Medan meninjau kembali terbitnya puluhan SHM atas ajuan OTK itu karena akan berdampak hukum sebab merugikan puluhan masyarakat.
“Kepala Kantor Pertanahan Medan saya harap meninjau terbitnya SHM itu. Kalau tidak akan ada dampak hukum. Akan kami laporkan ke Presiden, Menteri ATR BPN dan Kapolri,” tegasnya.
TERBIT SERTIFIKAT HAK MILIK
Penelusuran wartawan di website bhumi.atrbpn.go.id, Rabu (28/8/2024) terlihat lahan yang dikliem Ibnu Haldun milik mereka telah diplot sekitar 23 bidang lahan. Terlihat ada beberapa bidang tanah bersertifikat dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01172 dengan luas tanah 24.180 M2, NIB 1165 dengan luas tanah 16.981 M2, NIB 1166 dengan luas tanah 18.612 M2.
Dalam penelusuran di website itu, terdapat juga puluhan ploting-ploting petak persil dengan luas ribuan meter persegi yang belum tertera tipe hak dan belum ada NIB nya.
Belum diperoleh penjelasan detail atas terbitnya SHM di lahan yang dikliem Ibnu Haldun dan kawan kawannya sebagai milik mereka dari Kantor Pertanahan Kota Medan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri kepada wartawan, beberapa waktu lalu berjanji akan mengecek hal itu. Dia juga mengaku, setahunya lahan itu milik Kesultanan. “Saya cek bang. Setau saya itu milik kesultanan,” pungkasnya.
Namun hal itu dibantah Sultan Deli Tuanku Lamanjiji. Melalui kerabat Kesultanan Tengku Muhammad Reza Al Rasyid, Raja Deli mengaku tak pernah mengetahui adanya milik kesultanan di lokasi Belawan Bahari Medan Belawan itu.
“Sultan Deli selalu mementingkan urusan masyarakat. Tak tahu ada lahan milik Kesultaan di lokasi itu. Beliau selalu mengedepankan kepentingan masyarakat banyak,”pungkas Tengku Muhamamd Reza Al Rasyid, Rabu (28/8/2024).
LURAH DAN KEPLING TERLIBAT
Atas proses pengajuan dan penerbitan puluhan SHM di lahan Tapak Sepatu itu, Lurah Belawan Bahari saat itu dijabat Daniel Simanjuntak dan Kepala Lingkungan 9 Asnani Wati Simbolon diduga terlibat dan turut menandatangi berkas ajuan permohonan SHM.
Kepada wartawan Kepala Lingkungan 9 Belawan Bahari Asnani Wati Simbolon, Kamis (22/8/2024) mengakui dirinya dan Lurah Belawan Bahari yang kala itu dijabat Daniel Simanjuntak meneken di surat ajuan puluhan pemohon SHM.
“Iya saya dan lurah ada teken. Saya sama puluhan pemohon naik sampan ke lokasi sama orang BPN. Kayaknya orang-orang Kesultanan Deli itu. Namanya saya lupa. Tanya Lurah lah pak,” jawab wanita yang akrab disapa Nani itu.
Terpisah Camat Medan Belawan Yoga Budi Pratama Irawan, SSTP,M.Si, Kamis (22/8/2024) mengaku sudah 3 tahun tak lagi mengeluarkan produk pertanahan di wilayah kerjanya.
“Terkait masalah pertanahan bg di Kecamatan Medan Belawan Sdh 3 tahun tdk ada lagi mengeluarkan produk surat pertanahan. Adapun lurah dan kepling mengetahui surat pernyataan penguasaan fisik karena lurah sebagai Panitia Ajudikasi yg telah di lantik di BPN dalam rangka PTSL,” pungkasnya.
Lurah Belawan Bahari Irfan Zebua yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/8/2024) hanya singkat menjawab dan berjanji akan mengkordinasi ke jajaran. “Mksh infonya Pak. Nanti sy koordinasikan ke jajaran,” jawabnya singkat via pesan Whats App nya. (ds/rel)