dailysatu.id - Puncak dari kekesalan masyarakat atas pembuangan limbah ke median pemukiman yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab berujung ke pengaduan masyarakat di Polres Pelabuhan Belawan.
Limbah cair berbau busuk itu di buang di sekitar pemukiman masyarakat Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak itu diduga berasal dari PT Yusariang Samudera Rezeki beralamat di Gabion Belawan perusahan pengelolaan hasil laut besar dan tersohor.
Puluhan masyarakat Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak Deliserdang dan Lingkungan 14 Kel. Terjun Medan Marelan, sesuai surat tanggal 24 Agustus 2024 melaporkan aksi diduga melanggar UU Perlindungan Lingkungan Hidup itu ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Hingga akhir Oktober 2024 ini, Unit III Tipiter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan penyelidikan laporan masyarakat ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/215/VIII/ RES.5.3/2024/Reskrim tanggal 26 Agustus 2024.
Informasi dihimpun media dari berbagai sumber, Kamis (24/10/2024) polisi telah memeriksa saksi dari masyarakat Pelapor dan saksi Terlapor serta manajemen PT Yusariang Samudera Rezeki. Dua bulan sudah proses hukum berjalan.
Masyarakat pelapor menunggu penuntasan laporan mereka guna menimbukan efek jera kepada pelaku. “Kalau bisa, jika terbukti secepatnya laporan ini naik ke penyidikan lalu disidang dan ditetapkan sanksi hukumnya. Jangan lama lama,” kata salah satu masyarakat pelapor pada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Data diperoleh wartawan, Satreskrim telah melayangkan beberapa panggilan ke pelapor. Dalam landasan hukum surat panggilan disebutkan proses masih penyelidikan. Belum diperoleh keterangan dari Pejabat di Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim yang disambangi Kamis (24/10/2024) tak berada di kantor. Kedua pejabat ini masih bertugas diluar.
Manajemen PT Yusariang Samudera Merdeka dikenal media bernama Apoy mengaku memberikan limbah yang diakuinya limbah cangkang sotong dan kulit cumi kepada DW secara gratis untuk pakan ternak dan dikeringkan lalu di jual ke pasar burung.
“Ouh,limbah cangkang sotong dan kulit cumi kita pak,, tu kita berikan secara gratis kepada saudara DW (inisial,red) untuk dipergunakan sebagai pakan ternak ikan,,dan cangkang sotong itu dikeringkan dan dijual kepasar burung,,itu yang diungkapkan kepada saya,ketika dian meminta limbah itu,” kata Apoy, Jumat (25/10/2024).
Apoy membebankan tanggungjawab atas penerimaan limbah cangkang sotong dan kulit cumi kepada DW. “Nah klu sampai ada penyalah gunaan dari limbah itu,kita juga akan mempertanyakan masalah ini kepada dxxx. Kami tentunya akan menegur keras dan mempertimbangkan kembali pemberian limbah sotong ini,” ujarnya.
Atas panggilan polisi, diakui Apoy guna memberikan keterangan limbah cangkang sotong dan kulit cumi itu milik PT Yusariang Samudera Rezeki.
“Ouch, kami dipanggil untuk memberikan keterangan, apakah betul laporan masyarakat ini milik kami, maka dapat kami jawab bahwa klu kami melihat barangnya baru kami boleh memastikan. tp klu ditanya limbah kami diberikan kepada DW itu betul. barang itu diminta beliau untuk pakan ikan lele. berdasarkan alasan dia itu, makanya kami berikan secara gratis,” jelasnya via pesan Whats App nya.
Dia mengaku, mengenal DW dari rekomendasi seorang Ketua HNSI Sumut inisial ZS. “Beliau (ZS,red) waktu itu datang kpd saya supaya membantu anggotanya yg bernama DW, dia bermaksud membeli limbah sotong saya. tp karena mengingat persahabatan saya dgn JS, saya berikan secara gratis kepada DW,” pungkasnya.
SANKSI HUKUM
Sanksi hukum untuk pembuangan limbah sembarangan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan terkait perlindungan lingkungan hidup. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):
- Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
- Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
2. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:
- Setiap pihak yang membuang limbah ke sumber air tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan. (ds/red)