dailysatu.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan dihentikannya pembangunan dan penjualan ribuan rumah mewah di lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Region I di Kabupaten Deliserdang.
Proyek ribuan rumah mewah Citraland dengan harga mencapai miliaran perunitnya ini dibangun adalah Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Lalu Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa dan Citraland Kota Deli Megapolitan di Jalan Kapten Sumarsono/ Asrama Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
LBH Medan menuding akan menimbulkan permasalahan baru atas dampak ke masyarakat, lingkungan dan ekonomi di Sumatera Utara ini. “LBH Medan menyarankan agar proyek perumahan mewah dihentikan untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” kata Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang SH MHum,” Selasa (29/10/2024) malam.
M Alinafiah Matondang juga mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kerja sama pembangunan perumahan mewah yang diduga terkait dengan praktik korupsi.
“Hal ini disebabkan oleh tingginya potensi konflik agraria dan keberadaan mafia tanah di Sumatera Utara, yang dapat melibatkan berbagai oknum dari pemerintah daerah dan lainnya, mengingat nilai proyeknya mencapai triliunan,” ujarnya memperkirakan.
Dijabarkannnya, pembangunan perumahan mewah Citraland milik PT Ciputra yang dalam jangka panjang nya pengadaan tanah diduga mencapai 8.000 hektar itu menjadi tanda tanya darimana tanah sebanyak itu akan didapatkan.
Dia menduga, PTPN akan merampas tanah tanah yang telah dikuasai dan usahai oleh masyarakat, baik itu masyarakat adat, baik itu kelompok tani maupun masyarakat lainnya yang mungkin selama ini sudah bergantung kepada tanah yang dikelola mereka.
“Sebagaimana yang pernah didampingi oleh LBH Medan. Kami punya dugaan kalau tahan tanah yang dijadikan untuk perumahan itu adalah tanah tanah yang harusnya itu menjadi prioritas untuk diberikan kepada masyarakat, seperti misalnya pensiunan PTPN, kemudian masyarakat adat dan lain sebagainya. Tapi itu semua ternyata tidak didapatkan oleh masyarakat ya. Dalam hal ini kami menduga ada kongkalikong Antara oknum oknum yang punya kewenangan dalam hal pertanahan, perizinan segala macam,” paparnya.
Dia menduga, mengadakan tanah seluas 8.000 hektar itu tentu menjadi pertanyaan di mana saja lokasinya dan ada atau tidak transparansi dari PTPN kepada masyarakat. “Nah kemudian dari mana uangnya situ ini menjadi pertanyaan juga. Seperti apa namanya kerja sama antara Ciputra dengan PT NDP seperti,” jelasnya lagi.
Alinafiah mengisahkan, selama ini banyak penggusuran-penggusuran terhadap masyarakat yang meninggalkan kisah kelam. “Ya seperti kita lihat selama ini terjadi banyak penggusuran penggusuran terhadap masyarakat dan ternyata penggusuran tersebut banyak sekali, cerita cerita yang kelam terkait kerugian dari masyarakat seperti ganti rugi yang tidak layak dan banyak sekali agen-agen di lapangan yang kita dengar cerita di masyarakat,” cetusnya.
Diperkirakannya, pembangunan rumah-rumah mewah ini tentu akan semakin mempertajam kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. “Kenapa yang harusnya tanah ini kan bisa dijadikan modal kehidupannya bagi masyarakat kecil. Dibagilah tanah tanah itu kepada masyarakat, kan bisa membuat mereka mandiri secara ekonomis, secara sosial budaya. Gitu kan,” sarannya.
“Namun, ternyata hanya diperuntukan untuk masyarakat masyarakat yang terbilang tanda kutip orang kaya gitu. Nah pertanyaannya ke mana masyarakat Indonesia digusur,” tanya Alinafiah.
Secara aspek Lingkungan Hidup, dia mengkhawatirkan, pembangunan Komplek Citraland ini juga berpotensi merusak lingkungan, karena memerlukan banyak material yang dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam, seperti pasir dan kayu. “Dengan demikian, dampak pembangunan perumahan mewah tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi juga pada aspek ekonomi dan lingkungan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gegap gempita promosi Komplek Citraland membahana di berbagai lini media sosial. Kesan wah, mewah, eklusif dan modern terpapar dalam promosi Marketing perumahan di bawah bendera PT Ciputra ini.
Sejak awal tahun lalu, promosi besar-besaran menghiasi laman Instagram, Tiktok dan berbagai media sosial. Komplek Citraland Sampali dan Citraland Tanjung Morawa tampil dengan aneka sajian menarik.
Siapa sangka, perumahan elit dan mewah dengan harga fantastis perunitnya ini berdiri diatas lahan peralihan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I (dulu PTPN II) yang beralih menjadi Hak Guna Bangunan anak perusahaan plat merah ini yakni PT Nusa Dua Propertindo.
Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Surbekti membenarkan Komplek Mewah Citraland di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa di bangun diatas lahan peralihan HGU Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. Dia tak merinci apa status lahan itu saat ini. Namun informasi didapat, lahan itu kini menjadi HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo.
“Ooh semua sdh diatur dalam perjanjian kerjasamanya ptpn2 dgn citraland...nama2 wilayah Helvetia, tanjung morawa dan sampali merupakan representasi dari ptpn2 dulu,” kata Top Majemen PT Nusa Dua Propertindo ini, Selasa (29/10/2024) via pesan Whats App nya.
Sayangnya, Iman Surbekti terkesan ogah menjelaskan detail kerjasama dan mekanisme kesepakatan dan berapa perolehan keuntungan negara melalui perusahaan yang dipimpinnnya itu.
Dia memilih melempar tanggunjawab memberikan keterangan ke media kepada manajemen Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. “Maaf klu mau tau lebih jauh, silakan ke ptpn2 yg sekarang jadi regional 1,” pungkasnya.
Iman Surbekti yang dicecar berbagai pertanyaan kembali, tak menjawab. Di laman Whats App nya terlihat hanya dua centang biru tandanya Petinggi PT Nusa Dua Propertindo ini membawa pesan media.
Manajemen PT Citraland yang dihubungi media ini,Selasa (29/10/2024) cepat meresepon. Hanya hitungan detik, admin PT Citraland dengan nomor Whats App +62 888-0855-XXXX menjawab.
“Terima kasih Bapak/Ibu Irfandi, Marketing Executive kami akan segera menghubungi Anda untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan Anda. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi kami,” jawab Citraland melalui pesan Whats App bisnisnya..
Berselang beberapa menit saja, seorang mengaku berinisial PS di Nomor Whats App +62 822-9454-XXXX mengirimkan pesan ke laman WA media iini.
Marketing PT Citraland Tanjung Morawa ini membenarkan perumahan yang dijualnya itu bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo. “Iyaa benar pak, kita bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo, dan sudah KSO juga pak dan diketahui oleh kementrian BUMN dan BPN pak,” jawabnya di pesan WA.
Ditanya status tanah Perumahan Citraland Tanjung Morawa, PS mengatakan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akan dilanjutkan dengan dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
“Saat ini pastinya masih HGB pak dan nantinya akan pecah ke SHM setelah serah terima dan setelah AJB BN pak,” jelasnya.
Dia selanjutnya mengirimkan brosur dan daftar harga Komplek Citraland Tanjung Morawa dengan harga amat fantastis antara Rp. 671 Juta hingga Rp. 1,19 Miliar. Dia juga mengaku, fokus di pemasaran Citraland Tanjung Morawa. Namun menyangkut harga di Komplek Citraland Sampali, PS menaksir harganya sekitar 2 miliaran rupiah karena bangunan berlantai 2.
Marketing dalam tampilan profile WA nya berwajah anggun ini juga mengatakan, Komplek Citraland Helvetia telah terjual semua alias sold out.
“Untuk helvetia sudah sold pak, yg tersedia saat ini hanya Citraland Tanjung Morawa dan Citraland Sampali pak. Untuk harga sampali juga saya tidak ada pak, karena kita fokus jual citraland tanjung morawa pak,” balasnya.
Ditanya harga perunit di Komplek Citraland Sampali, dia memperkirakan beda jauh dengan yang di Tanjung Morawa. “Lumayan pak beda jauh. Karena di sampali rumah paling kecil 2 lantai pak. Tidak ada yg 1 lantai. Estimasi start di 2M-an pak,” pungkasnya
Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali dibangun PT Ciputra di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Diperkirakan ratusan gedung mewah berdiri di atas lahan peralihan HGU PTPN II ini.
Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Moarwa dibangun PT Ciputra di Jalan Sultan Serdang Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, ribuan rumah dengan harga Rp. 671 juta hingga Rp. 1,19 miliar ini akan berdiri di bekas kebun itu.
Sedangkan, Komplek Citraland Helvetia yang dikhabarkan ratusan unitnya telah habis terjual di bangun di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang. (ds/rel)