dailysatu.id - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa, menyebut Peraturan Daerah (Perda) merupakan regulasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikan Saharman usai mengikuti paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan Kota Gunungsitoli APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (19/9/2024).
Kepada wartawan, Saharman menerangkan bahwa selain menjadi regulasi dalam menjalankan roda pemerintahan Perda juga menjadi penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Gunungsitoli.
"Perda sebuah regulasi menjalankan roda pemerintahan daerah dan kehidupan bermasyarakat. Sedangkan APBD, salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerinrah daerah meningkatkan pelayanan umum," ucap Saharman.
Saharman berharap, pembahasan Ranperda P-APBD 2024 dan Ranperda APBD 2025 Kota Gunungsitoli dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat baik dari sisi ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
"DPRD Kota Gunungsitoli mendorong, agar penyusunan P-APBD dan APBD tahun berkenaan menjadi dasar pemerintah daerah meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat secara maksimal," tandas Saharman. (Red)