dailysatu.id - Pasca dilakukan penangkapan terhadap 10 orang anggota geng motor Spartan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, hanya tiga orang yang ditahan lantaran terbukti ikut serta dalam aksi penyerangan terhadap warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli beberapa waktu lalu.
Ketiga orang tersebut yakni FA (15), TCP (17) dan HR (15) ketiganya warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Selain mengamankan ketiganya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan ketiganya saat menyerang warga.
Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Belawan Ipda Haidir Fadhil Lubis kepada wartawan, Jumat 20 September 2024 mengatakan, dari 10 orang anggota geng motor Spartan hanya tiga orang yang resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pemeriksaan vidio yang ada di media sosial, hanya tiga orang yang dilakukan penahanan terhadap anggota geng motor Spartan, karena ketiga orang ini terlibat langsung dalam konvoi dan penyerangan terhadap warga di Desa Helvetia beberapa waktu lalu. Sedangkan 7 orang lagi tidak ikut,"ucapnya.
Dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengaku kalau pada hari itu telah janjian dengan geng motor lain untuk tawuran di simpang KFC Desa Helvetia.
"Geng motor Spartan ini bergabung dengan geng motor lain untuk janjian tawuran dengan lawannya di simpang KFC Helveti, namun lantaran lawannya tak datang mereka menyerang warga yang ada disekitar lokasi,"ujarnya.
"Dari ketiganya kita menyita satu senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor metik yang dipakai ketiganya saat kejadian,"tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 undang - undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,"pungkasnya.(Her)