dailysatu.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD Tahun Anggaran 2024.
Pendapat akhir itu dibacakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Putra Hidayat Zebua, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kamis (19/9/2024).
Putra mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan umum Wali Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda P-APBD Tahun 2024 maka pihaknya memandang perlu memberikan pendapat akhir sebagai bahan catatan.
Dikatakan Putra, adapun pendapat akhir Fraksi DPI Perjuangan tersebut yakni:
1. Fraksi PDI Perjuangan menilai, pernyataan Wali Kota Gunungsitoli terkait peningkatan PAD dalam pembahasan Badan Banggar dan TAPD ditemukan beberapa fakta berbeda seperti:
-. Berdasarkan informasi dari pengelolaan, target Pajak dan Retribusi ditetapkan tanpa analisis yang jelas. Contohnya, retribusi parkir.
-. Mekanisme pemungutan Pajak dan Retribusi di lapangan tidak Efektif. Contohnya, retribusi parkir.
-. Penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di lapangan tidak efektif. Dimana, wajib pajak membayarkan secara mandiri lewat aplikasi atau menyetor ke Bank.
2. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, rasionalisasi pengurangan anggaran SKPD yang cukup signifikan secara psikologi mempengaruhi kinerja PNS.
3. Fraksi PDI Perjuangan meminta, Wali Kota Gunungsitoli memastikan bahwa pengurangan anggaran tidak berpengaruh terhadap kinerja pelayanan umum kemasyarakatan.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan serta wujud komitmen yang merupakan satu kesatuan tidak dapat dipisahkan, maka Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda," ucap Putra. (Red)