dailysatu.id - Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi produk hukum atau Perda.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Hanura, Arosokhi Harefa, SH, dalam rapat paripurna penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD dihadapan Wali Kota Kota Gunungsitoli, Kamis (19/9/2024).
"Setelah mempelajari jawaban dan penjelasan Wali Kota Gunungsitoli atas Pandangan Umum Fraksi DPRD, Fraksi Hanura memahami muatan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," kata Arosokhi.
Arosokhi menerangkan, bahwa berdasarkan hasil pembahasan tingkat l dan ll pihaknya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Fraksi Hanura mengucapkan banyak terimakasih atas kesempatan untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi. Kami percaya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. (Red)