Notification

×

Fraksi Gerindra DPRD Gunungsitoli: P-APBD Wajib Memenuhi Amanat Pemendagdri 77

Jumat, 20 September 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T07:51:56Z

dailysatu.id - Fraksi Gerindra meminta Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 wajib memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.


Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli, Faeriani Zega, usai membacakan pemandangan umum terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah, Kamis (19/9/2024).


Kepada wartawan, Faeriani menjelaskan bahwa sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, P-APBD dilakukan bila memenuhi beberapa persyaratan, seperti:


1. Terjadinya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). 

2  Terjadinya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja.

3. Terjadinya, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan pada tahun berjalan.

4. Terjadinya, keadaan darurat atau keadaan luar biasa.


Diterangkan Faeriani, setelah mencermati penjelasan umum Wali Kota Gunungsitoli, maka disimpulkan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan namun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya. 


"Beberapa waktu lalu, Wali Kota menjelaskan bahwa terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan penyesuaian proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber serta penggunaan pembiayaan yang tertuang dalam KUA APBD induk. Berdasarkan penjelasan tersebut, kami menyatakan Ranperda P-APBD memenuhi amanat Pemendageri 77," ucap Faeriani. (Red)