dailysatu.id - Fraksi Persatuan Indonesia (FPI) DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi produk hukum atau Perda.
Hal itu diucapkan Anggota Fraksi Persatuan Indonesia, Darman Zendrato, dalam rapat paripurna penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kamis (19/9/2024).
"Setelah mencermati jawaban dan penjelasan Wali Kota Gunungsitoli atas Pandangan Umum Fraksi DPRD, maka Fraksi Persatuan Indonesia memahami muatan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," ucapnya.
Diterangkan Darman, berdasarkan hasil pembahasan tingkat satu dan dua Fraksi Persatuan Indonesia dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda Kota Gunungsitoli.
"Fraksi persatuan Indonesia mengucapkan terimakasih atas kesempatan untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi. Kami percaya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Darman. (Red)