Notification

×

FPI Gunungsitoli Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025

Jumat, 20 September 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T12:50:01Z

dailysatu.id - Fraksi Persatuan Indonesia (FPI) DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Pernyataan itu disampaikan Anggota Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Kota Gunungsitoli, Darman Zendrato, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Jumat (20/9/2024). 


Dihadapan Wali Kota Gunungsitoli, Darman mengajak seluruh pihak untuk mengucap syukur karena pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah sampai pada pengambilan keputusan bersama.


"Puji syukur Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 sampai di penghujung pembahasan. Saat ini, fraksi-fraksi DPRD diminta menyampaikan pendapat akhir sebagai dasar pengambilan keputusan," ucap Darman.


Darman mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih banyak atas tanggapan ataupun jawaban Wali Kota Gunungsitoli terhadap pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebelumnya. 


Sebab, lanjutnya, Fraksi Persatuan Indonesia memahami rapat paripurna penyampaian pandangan akhir merupakan pproses paling terakhir dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025.


"Berdasarkan hal itu, maka Fraksi Persatuan Indonesia menyatakan sepakat Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda," tandas Darman. (Red)