dailysatu.id - Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, menyebut bila Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, SE, M.Si, telah menyampaikan struktur APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.
Demikian dikatakan Yanto, usai memimpin rapat paripurna penyampaian Pendapat Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, Kamis (19/9/2024).
Kepada wartawan, Yanto menjelaskan bahwa Ranperda APBD merupakan instrumen penting yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
"APBD menjadi instrumen kebijakan strategis yang digunakan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli," ucapnya.
Diterangkan Yanto, melalui rapat paripurna Wali Kota Gunungsitoli telah menyampaikan struktur penyusunan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, diantaranya sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah Rp.746.674.868.496.00, terdiri dari:
*. Pendapat Asli Daerah Rp.31.820.505.136.00.
*. Pendapatan transfer Rp.703.484.706.360.00.
*. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.11.369.656.000.00.
B. Belanja daerah Rp.746.674.868.496.00, terdiri dari:
*. Belanja operasi Rp.500.127.383.519.00.
* . Belanja modal Rp.114.957.679.577.00.
*. Belanja tidak terduga Rp.1.000.000.000.00.
*. Belanja transfer rp. 130.589.805.400.00.
"DPRD berharap, penyusunan dan pembahasan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yanto. (Red)