Notification

×

9 Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Gunungsitoli Terhadap Ranperda APBD 2025

Jumat, 20 September 2024 WIB Last Updated 2024-12-05T07:09:57Z

dailysatu.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025.


Pandangan umum itu dibacakan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Asogo Zega, S.Th dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kamis (19/9/2024).


Setidaknya ada sembilan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, antara lain:


1. Fraksi PDI Perjuangan, menilai struktur APBD Tahun Anggaran 2025 belum pararel dengan arah dan tema kebijakan pembangunan Kota Gunungsitoli yakni terkait penguatan ekonomi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan isu strategis dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.


2. Fraksi PDI Perjuangan memahami kapasitas fiskal daerah. Oleh karenanya, diminta proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban senantiasa memerlukan pembinaan dan pengawasan sehingga defisit pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023-2024 tidak terulang kembali.


3. Fraksi PDI Perjuangan, berharap penyusunan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 menggunakan pendekatan penyesuaian sebelum penetapan TKDD Tahun Anggaran 2025 dan mengandalkan rasa optimisme bahwa TKDD yang diterima mengalami peningkatan. 


4. Fraksi PDI Perjuangan, berpesan sebagai kota jasa Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan memaksimalkan PAD dengan meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, intensifikasi penerimaan PAD, serta penetapan target penerimaan. Bukan berdasarkan perkiraan tahun anggaran sebelumnya, tetapi melalui analisis potensi secara akademis.


5. Fraksi PDI Perjuangan, menilai perlu dilakukan pengkajian efektivitas dan mekanisme pemungutan pajak serta retribusi Daerah dengan melibatkan peran aparatur pemerintah di semua tingkatan termasuk pemerintah desa. Kemudian intensifikasi, ekstensifikasi, dan verifikasi pajak dan retribusi daerah juga perlu pengkajian untuk memaksimalkan PAD. 


6. Fraksi PDI Perjuangan, meminta pemahaman Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait fungsi DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam memperjuangkan konstituen. Oleh karenanya, pemahaman skala prioritas antara pemerintah daerah dan DPRD harus selaras tanpa mengabaikan arah, tema, serta kebijakan pembangunan dan isu strategis daerah. Maka peningkatan kemitraan senantiasa menjadi perhatian dengan menampung pokok pikiran Anggota DPRD. 


7. Fraksi PDI Perjuangan, meminta penjelasan Wali Kota Gunungsitoli tentang penyediaan gaji dan tunjangan PPPK formasi Tahun 2024, pengalokasian anggaran rekrutmen CPNS dan CPPPK formasi Tahun 2025, serta anggaran pembayaran hutang daerah (Tunda Bayar) pekerjaan fisik Tahun 2023-2024.


8. Fraksi PDI Perjuangan, meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli menindaklanjuti saran masukan yang berkembang dalam pembahasan APBD Tahun 2025. Seperti pembinaan Tim Work SKPD, grand design penyediaan air minum perkotaan dan pedesaan, green design pembangunan sarpras pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, dan pembinaan pengelolaan dana desa.


9. Fraksi PDI Perjuangan, meminta penjelasan Wali Kota Gunungsitoli tentang kesiapan atau kesiagaan berkenaan terhadap potensi bencana gempa bumi Megathrust sekaligus anggaran penanggulangan bencana.


"Secara umum, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi penjelasan Ranperda APBD beserta nota keuangan Tahun 2025 yang disampaikan Wali Kota Gunungsitoli. Kami berharap, pandangan umum ini menjadi bahan catatan dalam pengambilan keputusan pada tahap selanjutnya," ucap Asogo. (Red)