dailysatu.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan Pemandangan Umum atas P-APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (19/9/2024).
Pemandangan umum itu dibacakan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Asogo Zega S.Th, dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Ada lima pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, diantaranya:
1. Fraksi PDI Perjuangan, memahami bahwa substansi P-APBD adalah:
a. Pendapatan Daerah, Rp.749.570.446.494.00 berubah menjadi Rp.752.654.369.414.25.
b. Belaja Daerah, Rp.781.843.977.142.00 berubah menjadi Rp. 756.394.504.219.12.
c. Defisit, Rp.32.273.530.648.00 berubah menjadi Rp.3.740.134.804.87.
d. Pembiayaan, Rp. 32.273.530.648.00 berubah menjadi 3.740.134.804.87.
2. Terjadi penurunan aspek pendapatan Pajak Rp.3.121.000.000.00 (14,81℅) dan Retribusi Rp.445.000.000.00 (9,43%). Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan penurunan Pajak dan Retribusi yang cukup signifikan. Apakah karena target tidak realistis, kinerja aparatur pemerintah daerah tidak maksimal, atau disebabkan perubahan regulasi. Kondisi ini perlu dicermati, demi menghindari perencanaan pendapatan yang tidak cermat sebagaimana APBD Tahun Anggaran 2023.
3. Fraksi PDI Perjuangan, mengapresiasi perubahan belanja daerah yang sukses menurunkan defisit Rp.28.533.395.843.13 (762,9℅). Perubahan ini terjadi karena rasionalisasi belanja SKPD yang cukup memperihatinkan. Fraksi PDI Perjuangan berharap, Wali Kota menjamin kondisi itu tidak mempengaruhi atau menurunkan semangat kinerja PNS melayani masyarakat.
4. Fraksi PDI Perjuangan, menyesali tertundanya penyelesaian hutang tunda bayar pemerintah daerah Tahun Anggaran 2023 kepada pihak ketiga. Terlebih, penambahan hutang tunda bayar pada Tahun Anggaran 2024 yang disebabkan kapasitas fiskal daerah. Fraksi PDI Perjuangan berharap, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan hutang tunda bayar Tahun Anggaran 2025.
5. Fraksi PDI Perjuangan, meminta pemerintah daerah dapat memahami dinamika yang terjadi dalam pembahasan bersama Komisi dan Badan Anggaran DPRD. Sehingga, semangat kemitraan dan saling menghargai antara pemerintah daerah dan DPRD semakin terwujud.
"Sebagaimana diketahui, Ranperda P-APBD dilakukan karena terjadinya perubahan KUA yang menyebabkan pergeseran dan keadaan saldo anggaran lebih (Silpa) yang harus disesuaikan," ucap Asogo.
Asogo menerangkan, bahwa berdasarkan penyampaian penjelasan Wali Kota Gunungsitoli atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangan P-APBD Tahun 2024, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Ranperda P-APBD di bahas ke tingkat lebih tinggi. (Red)