dailysatu.id - Tim tangkap buron (tabur) kejaksaan tinggi Sumatera utara bersama dengan kejaksaan negeri batubara telah berhasil mengamankan salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang perkara tindak pidana korupsi atas nama dr. Marliana Lubis, MKT
Kepala kejaksaan tinggi sumatera utara melalui Koordinator intel Yos Tarigan, SH, MH didampingi Kasi A Kejati Sumut dan Kasi Intel Batubara bersama dengan Kasi Pidsus Batubara menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 4 Tahun lalu, penetapan DPO tersebut karena sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan tidak pernah memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum
Bahwa selanjutnya tim melakukan penelusuran dan diperoleh bahwa terpidana sedang berada di klinik kesehatan pada jalan cinta karya no.60 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 pukul 09.00 wib terpidana berhasil diamankan
Bahwa putusan terhadap terpidana dr. Marliana Lubis , MKT berdasarkan putusan nomor 78/pidsus/TPK PN medan dan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun 6 ( enam) bulan.(Red)