dailysatu.id -Pagi buta, Senin (12/8/2024) puluhan Truk Tangki Crude Palm Oil (CPO) mengisi Bio Solar ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.202.113 di Tanjung Mulia Kota Medan.
Anehnya pekerja di SPBU ini melayani pengisian Bio Solar ke Truk Tangki CPO yang merupakan kendaraan yang dilarang menggunakan Bio Solar tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturah Presidan No. 191 Tahun 2014. Bak obral Bio Solar ke yang tak berhak. Pokoknya laris manis tanjung kempul, barang habis, uang ngumpul.
Selain Truk Tangki CPO, terlihat beberapa mobil berbahan bakar Bio Solar diduga telah dimodifikasi, bolak balik mengisi ke SPBU disebut-sebut pengusaha kelas atas kelahiran Provinsi Aceh.
Sumber wartawan menyebutkan, dugaan penyelewengan distribusi Bio Solar kepada kendaraan yang dilarang telah berlangsung dalam setengah tahun ini. Dikatakanya, sejak Subuh pukul 06.20 WIB hingga menjelang siang, akan terlihat hilir mudik Truk-truk besar keluar masuk mengisi BBM Bio Solar di SPBU itu.
“Bukan rahasia lagi itu pak. Sejak setengah tahun lalu, kekgitu ulah pekerja SPBU di Tanjung Mulia ini. Tak ada takutnya. Mungkin pemiliknya orang hebat pak makanya tak mendapat tindakan dari Polisi dan Pertamina,” kata sumber ini kepada wartawan, Senn (12/8/2024).
Pertamina dan Polisi dipertanyakan, bisa apa melihat kejadian miris di depan mata dan di jalan umum ini.
Pantauan wartawan, Senin (12/8/2024) sejak pukul 06.30 WIB terlihat deretan Truk Tangki CPO mengisi Bio Solar yang dilayani pekerja SPBU tersebut. Terlihat juga Mobil Box yang diduga telah dimodifikasi mengisi di SPBU ini.
Pengawas SPBU Syahrial membenarkan banyaknya Truk Tangki CPO yang mengisi Bio Solar di tempatnya bekerja. Namun dia mengaku, pekerja membatasi pembelian Bio Solar hanya 300 ribuan saja dan sisa nya harus menggunakan Dexlite.
Dia mengaku, jika pimpinannya tahu, dia akan dipanggil dan dimarahi. “Kalau pimpinan tahu, saya yang akan dipanggil dan dimarahi,” katanya pagi Senin (12/8/2024) di kantor SPBU Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Medan.
Pengawas SPBU lain bernama Hamzah membuat pengakuan berbeda lagi. Dia mengaku terancam jika tak melayani Truk Tangki CPO mengisi Bio Solar. “Kalau tak kami layani, nanti mereka tetap antri dan mengganggu jalan masuk. Kami terancam,” dalihnya ditemui media ini siang Senin (12/8/2024).
Siang itu, media juga mendapati sebuah Mobil Tangki CPO mengisi Bio Solar di SPBU itu. Hamzah ditanyakan hal itu hanya mengatakan pengisian Bio Solar kepada kendaraan jumbo itu salah. “Ya salah pak,” katanya.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria kepada wartawan, Senin (12/8/2024) akan mengecek dugan penyelewengan distribusi Bio Solar itu.
“Ntar di trace dulu, nanti saya update kalau saya sufah dapat info dari lapangan,” katanya yang mengaku saat dikonfirmasi via ponselnya sedang berada di Batam Kepulauan Riau.
Akankah Pertamina bertindak tegas atas dugaan penyelewengan penyaluran BBM di SPBU Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Medan sebagaimana ketegasan mereka pada SPBU-SPBU nakal lainnya.
Sebelumnya, dalam tanggapan atas dugaan penyelewengan distribusi BBM di SPBU
14-2021122 di Jalan Pancing I Martubung, Susanto August Satria menyampaikan tindakan tegas Pertamina ke pengusaha nakal itu.
Dikatakannya, Pertamina tidak mentolelir segala bentuk kecurangan/penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM Subsidi. Sehubungan dengan temuan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14-2021122, kami telah melakukan investigasi secara internal sejak 26 Juni 2024. Hasil investigasi terbukti bahwa SPBU tersebut melakukan pelanggaran.
“Kami telah menindaktegas SPBU tersebut dengan memberikan surat teguran dan sanksi berupa penghentian pasokan biosolar sejak 6 Juli 2024 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, hingga sistem penyaluran di SPBU tersebut dibenahi dengan baik. Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam pengawasan pendistribusian BBM Subsidi agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran,” pungkasnya, Selasa (23/7/2024) lalu.
Dalam laman Website BUMN RI dipaparkan :
PERUNTUKAN BIO SOLAR BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO.191 TAHUN 2014 UNTUK :
o Usaha mikro*
Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)
o Usaha perikanan*
Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Budidaya iklan skala kecil (kincir)
o Usaha Pertanian*
Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar
Peternakan yang menggunakan mesin pertanian
o Transportasi
Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali :
• Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6
Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah)
Transportasi air dengan motor tempel*
Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan
Kapal pelayaran rakyat / perintis
Kereta api umum penumpang dan barang
o Pelayanan umum
Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
Penerangan Panti asuhan dan panti jompo
Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas
Dalam Perpres 191 tahun 2014 diatur kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah tidak diperbolehkan menggunakan solar subsidi.
Sanksi hukum pengusaha SPBU nakal mulai dari teguran ringan tertulis, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu, Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen hingga pembinaan tegas akan diterapkan manajemen Pertamina.
Penyelewangan BBM juga bakal terjerat dengan pelanggaran Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ds/red)