dailysatu.id- Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan Seorang Pria dalam pengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu 6,36 Gram.
"Tersangka yang diamankan, berinisial SP alias GM (44)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH.
Lanjut, Eks Kapolsek Tambusai ini, Utara Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah Bukit Tungku Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Kamis (1/8/ 2024) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Barang Bukti yang diamankan berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik, Satu Botol merk CDR, Satu Plastik Asoi warna Hitam, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Hand Phone merk Vivi warna Biru dengan Nomor SIM Card 0813-7413-xxxx," rinci AKP Repelita.
Di dampingi, Pamin Sie Humas Polres Rohul, Kasat AKP Repelita menjelaskan, pada Sabtu 27 Juli 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, mendapat informasi dari Masyarakat, di Desa Ujung Batu Timur, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, AKP Repelita SH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan pada Kamis (1/8/ 2024) sekitar pukul 16.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap SP di Sebuah Rumah Bukit Tungku Desa Ujung Batu Timur.
Pada, penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah Barang Bukti, saat dilakukan interogasi terhadap Tersangka Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari EK kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan.
"Saat ini Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tutur Pria berdarah Batak ini. (Humas Polres Rohul)ds/Robet)