dailysatu.id - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menangkap seorang pria inisial AS alias Putra, umur 29 tahun, atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tersangka Putra ditangkap di Jalur 3 Trans Pir SP 3, Desa Kepenuhan Makmur, Kecamatan Kepenuhan, Rohul, pada Kamis 8 Agustus 2024.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, membenarkan tersangka Putra diamankan atas dugaan kepemilikian sabu seberat 9,62 gram.
Selain tersangka, lanjut Ulik, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas merek HeyLook warna hitam, 3 buah plastik clip putih bening berisikan sabu, 3 lembar tisue warna putih, satu buah kotak bertuliskan Fifgroup Member of Astra warna hitam, satu buah timbingan digital warna hitam, 2 bungkus plastick berisikan plastik clip bening, satu buah buku catatan warna hitam motif merah, 1 buah gunting kecil warna hitam, uang tunai Rp 1.565.000, 1 unit handphone merk Oppo type A96 warna biru, dan unit sepeda motor merek Yahamaha model Vega ZR tanpa nomor polisi.
Iptu Ulik menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula atas adanya laporan dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering dijadikan tempat transaki sabu.
Atas informasi itu, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut," sambung Iptu Ulik. (Humas Polres Rohul)ds/Robet)