Notification

×

Ihwan Ritonga Sosialisikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Senin, 26 Agustus 2024 WIB Last Updated 2024-08-26T11:42:03Z


dailysatu.id - Anggota DPRD Medan Ihwan Ritonga mendorong pemerintah Kota Medan terus meningkatkan terciptanya ketertiban dan keamanan dengan menggunakan instrumen Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.


Harapan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan itu saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum DaerahKota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (24/8/2024).


Dikatakan, sejak Pemko dan DPRD Medan menyepakati atau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum berdampak signifikan terhadap pengelolaan keamanan kota Medan. 


"Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini harus menjadi pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum," jelasnya.


Disampaikannya, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan.


"Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial," terangnya.


Untuk itu, pihaknya meminta peran serta dari pihak kepolisian juga rutin melakukan patroli, guna mencegah aksi begal, agar situasi kondusif dapat tercipta, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum diharapkan tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang.


"Penindakan yang dilakukan tentunya juga harus dibarengi dengan melakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Pemko Medan juga harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik,” katanya.


Ihwan menegaskan, sampai dengan saat ini masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum. 


"Hari ini kita masih menyaksikan banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis," katanya.


Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal. Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara. (ds/ki)