dailysatu.id - Belum ditetapkannya tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Renovasi Mes Pemprovsu di Kotanopan, Kabupaten Madina, senilai Rp.2,3 Miliyar, yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, semakin menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kasus yang sudah ditangani oleh pihak Kejari Madina dari tahun 2022 itu, sampai sekarang belum ada seorang pun yang diduga terlibat dalam Dugaan korupsi proyek tersebut yang ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga Anti rasuah tersebut.
Parahnya lagi, nomor kontak whatssapp Kajari Madina Novan Hadian, sudah tidak bisa dihubungi lagi saat wartawan ingin melakukan konfirmasi persoalan tersebut, pada Minggu (11/8/24). Terlihat pesan konfirmasi yang disampaikan wartawan hanya cheklist satu, sampai berita ini ditayangkan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang praktisi Hukum, M. Harizal, SH, menyampaikan, Kasus ini tentunya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum khususnya Kejari Madina dan jajaran kejaksaan di Indonesia ditengah menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum, terutama kasus korupsi yang melibatkan pejabat baik pusat maupun daerah.
Semestinya menurut Harizal, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut Tidaklah sampai membutuhkan waktu yang begitu lama kalau memang sudah tercukupi semua alat bukti, minimal dua alat bukti.
"Kasus Inikan sudah dari tahun 2022 ditangani oleh Kejari Madina, dan sekarang sudah tahun 2024. Kenapa kok bisa belum ada satu orang tersangka pun yang ditetapkan. Sepertinya, kalau memang Kejari Madina betul-betul serius menangani kasus proyek pembangunan mes Pemprovsu tersebut, jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti, Sudah bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Jangan sampai publik beranggapan ada kepentingan lain," katanya.
Jadi ujarnya, sudah pantas kinerja Kajari Madina dipertanyakan. Karena sepertinya kasus tersebut 'jalan fit empat'. Dan dia juga meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), patut mengevaluasi atau jika tidak mampu, kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Sumut.
'Seperti jalan ditempat kasusnya'. Ya kita minta pak Kajati Sumut untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi atas kinerja Kajari Madina tersebut.Kenapa kasus sudah lebih kurang dua tahun tidak ada perkembangannya," tandasnya.
Sekedar mengingatkan, Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek renovasi Mes Pemprov Sumut yang menelan dana hingga Rp.2,3 Miliyar, diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp.790 juta ini, yang diduga melibatkan Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli.Pasalnya, pada saat proses pembangunan proyek tersebut dirinya menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Pemprov Sumut yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Hingga saat ini, kasusnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Novan Hadian, menjawab wartawan melalui pesan singkat whatssapp, Selasa (26/03/24).
“Sedang dirampungkan pemeriksaan seluruh saksi-saksinya bng,”kata Novan menjawab wartawan.(ds/red).