dailysatu.id - Anggota Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Republik Indonesia Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi, melaksanakan Pemantauan dan Supervisi terkait kesiapan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (27/7/ 2024).
Puadi mengatakan, bahwa pengawas pemilu harus responsif bila ada informasi yang diperoleh khususnya terkait penanganan pelanggaran.
Penting menurutnya cara menangani dan menelusuri masalah pokok, sehingga potensi pelanggaran dapat berubah menjadi temuan.
“Ada dua pintu masuk penanganan pelanggaran, temuan yaitu dan laporan,” katanya, Sabtu (27/7/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut.
Beliau menjelaskan, Penanganan pelanggaran, Hukum acara harus diatur dimana pembuktian dalam hal persetujuan laporan tidak boleh asal panggilan.
“Untuk menyetujui laporan, harus tersusun keterpenuhan formil dan materil,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Saut Boangmanalu, Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, bahwa jajaran pengawas harus lebih memahami regulasi.
Dia meminta seluruh jajaran, agar dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Temuan itu harus bisa di buktikan, tidak hanya boleh wacana, kita harus main berdasarkan data,” Pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, SH, Anggota Johan Alamsyah, SH, MH, Suhadi Sukendar Situmorang, SH, MH Payung Harahap SE., MM, Joko Arief Budiono,SH, Saut Boangmanalu, S Th ., MM, Kepala Sekretariat Bawaslu sumut, Drs. Feri Mulia Siagian, M.Si.(Tumanggor)