DailySatu.com - Anggaran makan dan minum di Sekretariat Dewan Perakilan Daerah (DPRD) Medan, di tahun 2024 senilai hampir Rp.30 Milyar, semakin menuai kritik dan sorotan publik.
Bahkan, Pengamat anggaran dan kebijakan publik Elfanda Ananda meminta agar BPK RI segera memeriksa atau melakukan audit atas besarnya anggaran makan dan minum tarsebut.
Dari sisi Anggaran kata dia, tentunya semua kegiatan dapat diukur manfaat yang diterima. Sangat disayangkan kalau anggaran besar untuk makan minum, namun hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan.
" Untuk itu, perlu kiranya anggaran makan dan minum ini harus dipastikan pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang ada. Perlu kiranya auditor BPK RI dalam audit rutinnya memeriksa anggaran sekretaiat dewan Ini," kata Elfenda kepada wartawan, melalui pesan whatssap, Minggu (11/8/24).
Perlu diketahui sebutnya, salah satu fungsi DPRD adalah memastikan Anggaran yang mereka bahas Bersama dengan eksekutif (TAPD) dapat dijalankan sekaligus manfaatnya dapat diterima sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Rapat rapat paripurna maupun rapat lainnya tentu punya tujuan masing masing.
Menurutnya, apa yang tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun anggaran 2024, tentunya layak untuk diricek kebenaran saat realisasi pelaksanaan kegiatan.
"Sebab, anggaran yang berbasis kinerja sesuai perundang-undangan yang ada dimana setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara baik APBN/APBD harus dapat diukur kinerjanya," tegasnya.
Sementara sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Perakilan Rakyat Kota Medan Ali Sipahutar, dikonfirmasi wartawan soal anggaran tersebut, Sabtu (10/8/24), sampai berita ini ditayangkan, tak menjawab konfirmasi wartawan alias 'tutup mulut'.Begitu juga Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, tak menjawab konfirmasi Wartawan sampai berita ini ditayangkan.
Sementara, terpantau dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun anggaran 2024, terlihat pengadaan untuk makanan dan minuman terpecah menjadi 31 paket kegiatan dilakukan dengan e-purchasing.
Tertulis untuk belanja makanan dan minuman untuk rapat dengan anggaran sebesar Rp 16.044.000.000, dengan uraian nasi kotak sebanyak 458.400 kotak.
Kemudian, anggaran untuk pengadaan kudapan/snack sebesar Rp.7.792.800.000 berjumlah 458.400 Kotak. Sedangkan belanja makanan minuman aktivitas lapangan sebesar Rp 5.616.000.000.
Selanjutnya, pengadaan makan minum untuk jamuan tamu Ketua DPRD Medan Rp108.000.000, dan 3 Wakil Ketua DPRD Medan Rp 306.000.000.(lik).