dailysatu.id - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring Dan Evaluasi Kepesertaan Perangkat Desa Dan Badan Perwakilan Desa Dalam Progran BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinas Sosial Pakpak Bharat, Selasa (22/07/20240).
Kepala Dinas Sosial Pakpak Bharat, Supardi Padang, SP, MM dalam arahannya menjelaskan, kegiatan didasari dengan terbitnya Instruksi Bupati Pakpak Bharat Nomor 400.9.1/0342/1215.207/II/2024 Tanggal 28 Februari 2024 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, sebagai tindaklanjut s Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kami menginisiasi program ini, mengikuti arahan bapak Bupati tentang pentingnya komitmen dan kolaborasi serta sinergi dalam mengawal percepatan target pembangunan yang berkesinambungan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, jelas Supardi Padang.Supardi Padang juga menyampaikan bahwa, secara eksplisit dalam Undang-Undang Ketenenagakerjaan secara jelas telah diatur bahwa Perlindungan Jaminan Sosial merupakan hak setiap pekerja/buruh dan keluarganya.
maka tidak salah pihaknya mengundang para Camat untuk kolaborasi dan sinergi untuk bersama-sama mengawal atas segala hak-hak masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat Koordinasi ini juga diisi dengan penyampaian materi dan bahan Monitoring dan Evaluais oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karo, Dinarta Tarigan, serta panel diskusi atau tanya jawab.(Tumanggor)