dailysatu.id - Satreskrim Polres Nias melayangkan surat panggilan kepada Edward Firman Firdaus Lahagu pelapor dugaan Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Penyalahgunaan Wewenang yang melibatkan Camat Gunungsitoli Berkat Sepakat Hulu ST, MSP.Keterangan Foto: Camat Gunungsitoli, Berkat Sepakat Hulu, ST, MSP.
Surat panggilan Edward Lahagu yang ditandatangani langsung Kapolres Nias AKBP. Revi Nurvelani SH, S.IK, MH itu bernomor B/2330/Vll/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 16 Juli 2024.
Dengan membawa sejumlah alat bukti, Edward Lahagu mendatangi ruang Unit lll Tipikor Satreskrim Polres Nias di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (19/7/2024). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dihadapan penyidik, Edward Lahagu memberikan keterangan terkait laporan masyarakat dugaan gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Camat Gunungsitoli.
Setelah memberikan keterangan, kepada wartawan Edward Lahagu mengaku di cerca banyak pertanyaan oleh penyidik pembantu Unit lll Satreskrim Polres Nias, Briptu Bowo Telaumbanua.
"Saya ditanyai penyidik terkait laporan dugaan gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Camat Gunungsitoli. Selain itu, penyidik juga meminta alat bukti yang saya miliki" ucapnya.
Edward berharap, Satreskrim Polres Nias dapat menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi, pungutan liar, dan, penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Camat Gunungsitoli tersebut.
"Saya minta penyidik segera memeriksa terlapor Camat Gunungsitoli, Sekcam Gunungsitoli, Kades Iraonogeba, dan Kades Tuhemberua Ulu. Sehingga laporan saya menemui titik terang," katanya.
Edward menerangkan, bahwa surat panggilan terhadapnya merujuk kepada Surat Perintah Kapolres Nias bernomor Sprin/515/Vll/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 16 Juli 2024.
"Saya mengapresiasi langkah Polres Nias dalam merespon laporan yang saya sampaikan beberapa waktu lalu. Saya percaya, penyidik mampu mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan Camat Gunungsitoli," tandasnya.
Sementara menurut informasi dihimpun, saat ini Unit lll Tipikor Satreskrim Polres Nias sedang fokus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Camat Gunungsitoli.
Bahkan dalam waktu dekat, rencananya penyidik Unit lll Tipikor Satreskrim Polres Nias disebut-sebut akan memanggil dan memeriksa Camat Gunungsitoli Berkat Sepakat Hulu ST, MSP bersama terlapor lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Gunungsitoli Berkat Sepakat Hulu ST, MSP mengumpulkan sebanyak 29 Kades dan Lurah aktif menjabat dalam pertemuan tertutup di kantor kecamatan.
Kades dan Lurah dikumpulkan untuk membahas agenda Kunker Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, SE, M.Si ke sejumlah tempat misalnya UPTD Puskesmas Kauko Gunungsitoli dan kawasan Pasar Tradisional.
Menurut Camat, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama Kades dan Lurah mengumpulkan uang Rp.750.000/orang yang dikirimkan ke rekening pribadi Kades Tuhemberua Ulu, Murniati Ndraha.
Kemudian, uang yang terkumpul digunakan panitia pelaksana untuk menanggung semua biaya pengeluaran dalam Kunker Wali Kota Gunungsitoli seperti membeli nasi kotak dan spanduk.
Meski begitu, Camat membantah pengumpulan uang adalah perintah darinya. Sebab, pengumpulan tersebut merupakan inisiatif pribadi Kades dan Lurah tanpa ada paksaan. (Red/Zeb)