dailysatu.id - Personel Satreskrim Polres Pakpak Bharat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat yang terjadi Kamis (11/6/24).
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Ridwan dan Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo Silalahi mengatakan pelaku curanmor inisial RJS (19) warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata berhasil dibekuk Tim Jatanras Polres Pakpak Bharat dari persembunyiannya di Sibolga Tapanuli Tengah.
“Sebelum beraksi, RJS mengintip rumah korban Surya Lencana Tumangger melalui celah jendela rumah korban, dan melihat korban sedang tidur lalu tersangka membuka pintu depan rumah dengan cara khusus yang sudah diketahui pelaku,” papar Kapolres Pakpak Bharat saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/7/24).
Diketahui, pelaku curanmor pernah bekerja di rumah korban usai membongkar pintu rumah korban selanjutnya tersangka mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion plat BK 4494 MK dan satu unit helm warna hitam. Lalu membawa kabur dengan menutup kembali pintu rumah korban.
“Keesokan harinya, korban (Surya Lencana Tumangger) sadar sepeda motornya telah dicuri dan melapor ke Polres Pakpak Bharat,” ujarnya.
Dikatakannya, motif tersangka hingga melakukan pencurian sepeda motor karena tersangka ingin memiliki sepeda motor namun tidak mampu membelinya sehingga terpaksa melakukan pencurian untuk dapat memiliki sepeda motor.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) kw 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pasal pemberatan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,”pungkas AKBP Oloan Siahaan.(Tumanggor)