Notification

×

Tag Terpopuler

Kemelut Dibalik Pelantikan Ulang Pejabat Pemko Gunungsitoli

Sabtu, 20 Juli 2024 WIB Last Updated 2024-07-20T03:20:35Z

Keterangan Foto: Pegawai Negeri Sipil yang dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada 22 Maret 2024.
dailysatu.id - Sejak menggantikan posisi Almarhum Ir. Lakhomizaro Zebua sebagai Wali Kota Gunungsitoli, tercatat ada empat kali Sowa'a Laoli SE, M.Si melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.


Pertama, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan sebanyak 34 Kepala Desa pada 2 Februari 2024, lalu melantik dan mengambil sumpah janji 95 orang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrasi dan Fungsional 27 Februari 2024.


Selanjutnya, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 52 Kepala Sekolah, lima Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah dan Auditor, dan tiga Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah pada 21 Maret 2024.


Kemudian terakhir, melantik dan mengambil sumpah janji 32 orang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas pada 22 Maret 2024.


Dari empat pelantikan, satu diduga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian Kepala Daerah dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Adapun pelantikan tersebut yakni pelantikan dan pengambilan sumpah janji 32 orang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang berlangsung 22 Maret 2024 dengan Surat Keputusan Wali Kota Gunungsitoli bernomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024.


Bagaimana tidak melanggar, SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ menegaskan terhitung 22 Maret 2024 Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.


Ironisnya, Sowa'a Laoli melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli tepat pada tanggal dan bulan yang dilarang dalam SE Mendagri tersebut.


Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan tinggi pratama pada 22 Maret 2024, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Drs. Oimonaha Waruwu melaksanakan Job fit.


Job fit bertujuan, untuk mengevaluasi kinerja, memetakan potensi dan kompetensi yang dimiliki seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.


Dihadapan Pegawai Negeri Sipil yang dilantik 22 Maret 2024, Sowa'a Laoli menyebut jika pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai tindak lanjut job fit.


Hasil Job fit juga memandang, bahwa perlu dilakukan pengukuhan, rotasi dan mutasi. Selain itu, job fit memutuskan sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dapat diperpanjang masa jabatannya.


Bahkan dalam pelantikan 22 Maret 2024, Sowa'a Laoli mengaku job fit maupun pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mendapat rekomendasi KASN.


Senada disampaikan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji kembali pimpinan tinggi pratama sesuai persetujuan tertulis Mendagri, Senin (15/7/2024) lalu. Dihadapan Pegawai Negeri Sipil yang dilantik, Sowa'a Laoli mengklaim mendapat rekomendasi KASN.


Padahal sebelumnya, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilakukan Sowa'a Laoli pada 22 Maret 2024 diduga melanggar SE Mendagri dan juga surat KASN.


Artinya, sejak menjabat Wali Kota Gunungsitoli menggantikan Almarhum Ir. Lakhomizaro Zebua sudah dua kali Sowa'a Laoli mengaku ataupun mengkalim jika pelantikan yang dilakukannya mendapat rekomendasi dari KASN. (Red/Dar)