dailysatu.id - Kembali Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu 17 Juli 2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Hidayat (49) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga, tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di tempat kejadian.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah.
Namun, tindakan tersebut terlihat oleh personel yang melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus sedang narkotika jenis ganja, 10 amp ganja, 3 buah plastik asoy, dan 1 unit handphone.
"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," ujar AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Pelabuhan Belawan terus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,"pungkas Kasat.(Her)