dailysatu.id - Camat Kerajaan, H. Wenta Banurea, ST berkesempatan mengukuhkan secara langsung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kerajaan masa jabatan delapan tahun, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertempat di Balai GKPPD Kerajaan, Kamis (25/7/2024) pagi.
Pengukuhan dilakukan dengan tujuan pengelolaan pemerintah desa yang transparan, akuntabel, dan aktif.
Camat Kerajaan mengukuhkan 53 anggota BPD dari 10 kecamatan se-Kecamatan Kerajaan Kab. Pakpak Bharat. Diyakini dengan adanya pengukuhan ini, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang diberikan kepada anggota BPD akan dijalankan dengan baik untuk mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang progresif.
"Dengan dikukuhkannya saudara pada hari ini, kami berharap dapat bersama-sama menyelesaikan amanat berat, termasuk penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDes dan Penetapan RKPDes Tahun 2025 melalui Musyawarah Desa yang menjadi tugas utama BPD," ujarnya.Camat Kerajaan, H. Wenta Banurea, ST, mengharapkan terciptanya visi dan misi pembangunan desa dengan adanya kerja sama antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini Kadis PMDPPAKB, Inspektorat, Kapolsek Salak, Danramil Salak, Kepala Desa, Rohaniawan.(Tumanggor)