dailysatu.id - Atas nama Bupati Pakpak Bharat, Camat Sitellu Tali Urang Julu Ucok Benget Berutu, SP, MM mengambil sumpah dan mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan Seluruh Anggota BPD Se Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu di Aula Kantor Camat Sitellu Tali Urang Julu, Jumat (19/07/2024).
Sebanyak 25 orang Anggota BPD dari 5 desa yakni Desa Cikaok, Silimakuta, Ulumerah, Pardomuan dan Laelangge Namuseng, dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya sesuai SK Bupati Pakpak Bharat nomor : 188.45/1215/585/20/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan BPD Di Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir dalam acara ini diantaranya Robincem Habeahan, SIP, MM, Kepala Dinas PMD, PPA dan KB Kabupaten Pakpak Bharat, Erni Tumngger, Inspektur Pembantu III, Inspektorat Pakpak Bharat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Keluarga BPD.
Kepala Dinas PMD, PPA dan KB, Robincen Habeahan menyampaikan pesan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor bagi segenap Anggota BPD yang telah Mengucapkan sumpah/Janji dan di kukuhkan penambahan Masa jabatan, agar dapat bekerja lebih baik lagi untuk mendukung seluruh program Pemerintah baik Kabupaten dan Desa demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Desa.(Tumanggor)