dailysatu.id - Dengan membawa surat Pengaduan Masyarakat (Dumas), Edward Firman Firdaus Lahagu dan Agri Handayan Zebua mendatangi Polres Nias di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ilir, Jumat (5/7/2024).
Mereka berdua datang untuk melaporkan Camat Gunungsitoli Berkat Sepakat Hulu, ST, M.SP atas dugaan tindak pidana Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang.
Selain Camat, Edward dan Agri juga melaporkan tiga orang lainnya yakni Sekcam Gunungsitoli Reka Elvina Putri Gulo S.H, M.H, Kades Iraonogeba Tonazaro Telaumbanua, serta Kades Tuhemberua Ulu Murniati Ndraha.
Bukan tanpa alasan, ke empat orang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pungutan Liar, Gratifikasi, serta Penyalahgunaan Wewenang sesuai UUD 32 Tahun 1999 Jo UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan UUD 31 Tahun 1999, Pasal 12 B ayat 1 UUD 31 Tahun 1999 Jo UUD 20 Tahun 2001, Pepres 87 Tahun 2016, dan Pasal 17 UUD 30 Tahun 2014.
Edward menyebut, bahwa Camat Sekcam dan dua Kades secara bersama-sama diduga melakukan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan agenda Kunker Walikota Gunungsitoli, pada Jumat (28/6/2024) lalu.
"Camat melalui Sekcam, Kades Iraonogeba dan Kades Tuhemberua Ulu mengutip Rp.750.000/orang kepada 29 Kades aktif di Kecamatan Gunungsitoli. Uang tersebut dikirimkan ke rekening pribadi Kades Tuhemberua Ulu. Pengutipan terjadi sebelum Kunker Walikota Gunungsitoli dilaksanakan,"katanya di Polres Nias.
Edward mengungkapkan, meski Camat menerangkan bahwa pengutipan uang berdasarkan kesepakatan 29 Kades namun baginya pengutipan diduga mengarah terhadap Pungutan Liar, Gratifikasi dan penyalahgunaan Wewenang.
"Jika ditotalkan, maka uang yang terkumpul dari 29 Kades sebesar Rp.21.750.000. Kami mendesak Polres Nias segera memeriksa Camat dan ke tiga terlapor lainnya. Kami menduga, telah terjadi pelanggaran hukum dengan memanfaatkan agenda Kunker Walikota Gunungsitoli,"ucapnya.
Dikonfirmasi wartawan, Camat Gunungsitoli Berkat Sepakat Hulu ST, MSP membenarkan dirinya sudah dilaporkan ke Polres Nias. Diapun menyatakan siap mengikuti semua proses hukum.
"Benar, karena sudah dilaporkan ke Polres Nias saya menunggu saja pak. Gak mungkin saya memberikan tanggapan, saya siap ikuti prosedur yang akan berjalan,"kata Berkat melalui telepon WhatsApp Jumat (5/7/2024) sore.
Untuk diketahui bersama, sebelumnya pada Jumat (28/6/2024) lalu Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli SE, M.Si melaksanakan Kunker dengan mendatangi sejumlah tempat di Kecamatan Gunungsitoli.
Namun sebelum Kunker Walikota dilaksanakan, Camat Gunungsitoli mengumpulkan 29 Kades di kantor kecamatan. Selain membahas rencana Kunker, pertemuan juga menghasilkan tim pelaksana Kunker. Dimana Kades Iraonogeba Tonazaro Telaumbanua dipercaya menjadi ketua tim, Sekcam Gunungsitoli Reka Elvina Putri Gulo SH, MH sekretaris tim, dan Kades Tuhemberua Ulu Bendahara tim.
Kemudian sebagaimana pengakuan Camat, dalam pertemuan 29 Kades bersepakat mengumpulkan uang Rp.750.000/orang untuk membiayai Kunker Walikota Gunungsitoli. Uang yang terkumpul digunakan membeli nasi dan sepanduk Kunker Walikota Gunungsitoli. (Red/Zeb)