dailysatu.id - Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, SE, M.Si, menyebut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah tugas konstitusional setiap kepala daerah untuk menyampaikan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantu serta tugas umum kepada DPRD.
Demikian sambutan Sowa'a Laoli, dalam rapat paripurna istimewa DPRD terkait penyampaian keputusan dan rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli atas LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sowa'a mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD yang melakukan pembahasan LKPJ sehingga menghasilkan rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan.
"Saya mengapresiasi koreksi dan masukan Pansus LKPJ yang ditujukan kepada organisasi perangkat daerah. Saya menyadari, hal ini sebagaimana bentuk fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, serta pembangunan daerah," kata Sowa'a.
Sebagai Wali Kota, Sowa'a mengakui banyak indikator kinerja pemerintah daerah Tahun 2023 yang ditetapkan pada dokumen perencanaan pembangunan tidak mencapai terget. Namun begitu, Sowa'a meminta dukungan pimpinan dan anggota DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah.
"Rekomendasi Pansus LKPJ akan menjadi catatan strategis dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di mendatang. Saya berharap, komitmen dan komunikasi yang ada selama ini terus berlanjut. Khususnya untuk menyelesaikan persoalan pembangunan prioritas," ucapnya. (Red)