Notification

×

Terkait Lahan Ber SHGB 1,5 Hektar, Partini Beralih ke Haji Syahrijal Diduga Belum Dibayar Lunas, LSM GEBRAK Siap Kawal Korban

Jumat, 14 Juni 2024 WIB Last Updated 2024-06-14T06:27:04Z

dailysatu.id -Khabar tragedi yang dialami Partini yang mengaku pelepasan tanahnya seluas 1,5 Hektar yang saat ini bernilai Rp. 30 Miliar lebih yang belum dilunasi pembayarannya oleh H Syahrijal SE padahal Sertifikat HGB nya telah beralih menuai banyak kritik dan simpati masyarakat.


Mulai Aktivis dan Praktisi Hukum mengkritik ulah H Syahrijal SE yang diduga baru membayar Rp. 50 juta saja dari nilai miliaran rupiah kepada Partini yang telah menandatangani Akte Pelepasan Hak Atas Tanah nya di sebuah Komplek Perumahan yang masih di bangun di tahun 2016 silam. 


Mereka prihatin atas nasib wanita setengah abad itu yang tak bisa menikmati uang penjualan hartanya malah dihadapkan dengan masalah sengketa sejak tahun 2016 silam hingga kini tak tuntas.


Dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024) Aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak) Saharudin menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami oleh Partini. 


“Amat prihatin dan berempati saya atas masalah Bu Partini. Kami siap mengawal masalahnya hingga tuntas di dalam maupun diluar pengadilan,” tegas Tokoh Masyarakat dengan Program Terkenalnya Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) ini. 


Saharudin menghimbau, agar pihak yang mengaku membeli tanah milik Partini menyelesaikan pembayaran dengan nilai dan harga saat ini karena diduga tak dilunasi sejak 2016 lalu. 


“Lunasi pembelian sebagai syarat utama transaksi jual beli. Sesuai dengan harga dan ketentuan sekarang, kalau tak dilunasi diharapkan segera surat dan hak Partini dikembalikan agar bisa digunakannya,” pinta Tokoh Muda ini.


Dengan tegas, Saharudin demi mengungkap kebenaran, GEBRAK siap dan akan mendukung langkah Bu Partini dan kuasa hukumnya dalam memperjuangkan hak wanita setengah abad itu di dalam maupun diluar pengadilan.


KEJANGGALAN JUAL BELI   

Terpisah, Praktisi Hukum Muhammad Suhaji SH memprediksi banyak kejanggalan dalam proses jual beli tanah Partini hinga beralih menjadi nama Syahrijal. Dugaan itu dirincinya diantaranya, penandatangan Akte Pelepasan Hak seharusnya di hadapan Notaris di kantor Notaris bukan di komplek perumahan yang belum selesai sesuai pengakuan Partini.


“Ya kalau semestinya, penandatangan sebuah akte di hadapan Notaris dan di Kantor Notaris itu, Kalau diluar kan agak janggal. Lalu setelah di tandatangani Akte Pelepasan Hak atas Tanah denga Ganti Rugi seharusnya pembayaran dilakukan langsung yang juga diketahui Notaris, bukan hanya kwitansi saja. Inikan cerita nilainya miliaran rupiah, bukan uang sedikit itu,” beber Ketua Jaring Mahasiwa LIRA Sumut ini, Jumat (14/6/2024).


Dari analisanya, Muhammad Suhaji SH juga memprediksi adanya kejanggalan lain atas adanya Kuasa Partini ke H Syahrijal SE padahal diakui pembeli itu telah ada Akte Pelepasan Hak. “Ini bagaimana lagi, ada Kuasa mewakili, ada Akte Pelepasan. Agak janggal prosesnya. Kami menyarankan Partini segera menempuh jalur hukum, akan semua terungkap ke permukaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, segera laporkan ke Polisi,” tegas Ketua LBH Gerakan Pemuda ANSOR Aceh Tamiang yang dikenal dengan program pendampingan hukum GRATIS ini.


Kepada pembeli lahan milik Partini, dia menghimbau, kalau memag belum melunasi pembayaran pengalihan lahan, tidak melakukan langkah pengalihan surat-surat karena setahunya syarat utama pelepasan hak dengan ganti rugi harus melunasi pembayaran hingga syarat nya sah dan lengkap.


“Syarat pelepasan hak dengan ganti rugi adalah dibayar lunas nya aset yang dilepas sesuai kesepakatan. Sebelum uang pembayaran lahan milik Partini dibayar lunas oleh H Syahrijal SE seharusnya belum bisa membalik namakan SHGB nya ke diri nya, karena syarat jual beli belum tuntas,” beber Aji Lingga sapaan akrab Advokat Muda ini.


M Suhaji SH berharap, Kantor Pertanahan Medan dan Aparat Penegak Hukum jeput bola meneliti masalah yang dialami masyarakat ini agar tak menimbulkan kerugian lain yang jelas tak diharapkan bersama. 


ENGGAN BERI KETERANGAN

H Syahrijal SE yang dikonfirmasi media ini, Jumat (14/6/2024) terkesan enggan membeberkan detail peristiwa jual beli tanah milik Partini kepada dirinya. Alasannya sibuk dan meminta waktu lain untuk sesi wawancara. 


Syahrijal meminta wartawan menemuinya Selasa 17 Juni 2024 yang bertepatan dengan Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H.


Berikut wawancara wartawan media ini dengan H Syahrijal SE :


Wartawan : Aslm wr wb. Izin tanggapan Pak Haji. Praktisi Hukum menilai ada dugaan keganjilan pengalihan SHGB No.61/Kota Bangun Tahun 2016 dari Partini ke H Syahrijal SE, diantaranya : Partini mengaku pembayaran tanah belum dilunasi, pelunasan diduga belum dilakukan tapi mengapa Akte Pelepasan digunakan, ada kuasa antara tanggal 30 Juni 2016 antara Partini dan H Syahrijal SE dituangkan dalam Akte Notaris Melky Suhery Simamora SE SH MKn maka kalau Akte Pelepasan Tanah antara Partini dan H Syahrijal SE terjadi dengan benar mengapa ada kuasa lagi? Mohon tanggapannya Pak Haji. 


Haji Syahrijal SE: Nnti kita ketemu yaa pak.

Wartawan: Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi amat berharap Pak Haji menggunakan Hak Jawab dengan baik guna menghasilkan pemberitaan yang profesional dan berimbang. Kami redaksi media poskotasumatera menyampaikan konfirmasi ke Pak Haji dalam memenuhi Hak Jawab, mohon tanggapannya atas konfirmasi kami. Mohon Hak Jawab digunakan sebaik-baiknya. Terima kasih. Salam hormat Pak Haji. 


Haji Syahrijal SE: Hari selasa habis ashar kita jmp yaa pak


Wartawan: Kl Pak Haji berkenan, wawancara langsung dengan redaksi kami hari ini, kalau tak ada waktu boleh dengan konfirmasi by phone aja Pak Haji. Karena Selasa 17 Juni 2024 adalah Hari Libur Nasional Iudl Adha 1445 H. Mohon difasilitasi. 


Haji Syahrijal SE: Enak ketemu ajaa boss qu


Wartawan : Boleh ketemu hari ini untuk wawancara langsung Pak Haji. Jam brp ada waktu. Mohon waktunya.


Haji Syahrijal SE: Padat kali waktu akuu


Wartawan : Ok Pak Haji.


Haji Syahrijal SE: Hari selasa ya pak


Wartawan: Tanggal berapa dan Notaris mana serta berapa nilai pembayaran pembelian tanah dan bagaimana cara pembayaran tanah tersebut kepada Partini, Pak Haji?

Wartawan: Jawab konfirmasi aja pak Haji, mohon izin


Haji Syahrijal SE: Waduuuh....


Wartawan: Lalu apa hubungan Pak Haji dengan Pak Wiliyanto alias Akuang dalam hal tanah yang awalnya milik Partini seluas 15.080 M2 di Lk 27 Kota Bangun ini?


Wartawan: Biasa aja Pak Haji, kl kebenaran itu kan subtansi nya pasti menang. Pak Haji kan mengaku benar, udah bayar lunas pembelian tanah Partini. Mengapa terlalu sulit mendapatkan keterangan dari Pak Haji? Mohon tanggapan


Haji Syahrijal SE: Saya lagi kerjaa sibuk kalii


Wartawan: Ok terimaa kasih tanggapannya. Salam hormat


Haji Syahrijal SE: Nntii kalau bisaa kita ketemu yaa pak


Diberitakan sebelumnya, Partini (57) warga Jalan Sidomulio Lingkungan 27 Kelurahan Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan galau akibat masalah tanahnya seluas 15.080 M2 (1,5 hektar) di Kelurahan Kota Bangun Medan Deli tak kunjung tuntas.


Partini pemegang hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 61/ Kota Bangun tanggal 24 Juni 2016 diteken Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan kala itu dijabat Musriadi SH MKn Mhum.


SHGB dipegang orang lain, pembayaran lahan tak dilunasi. Partini Galau. Bagaimana tidak, wanita berusia lebih setengah abad yang seharusnya bisa menikmati masa tua bersama keluarganya, dihadapkan dengan proses administrasi sengketa pertanahan atas tanah yang awalnya milik dia yang saat ini diduga beralih suratnya menjadi H Syahrijal SE padahal Partini baru menerima pembayaran Rp. 50 juta saja. 


Partini belum menerima pelunasan pembayaran atas tanah itu yang saat ini bernilai sekitar 30 miliar lebih jika ditaksir dengan harga pasar saat ini senilai Rp. 2 juta permeternya. 


“Sejak tahun 2016 lalu sampai sekarang, masalah tanah saya ini tak tuntas tuntas. Belum dilunasi oleh Pak Haji (H Syahrijal SE,red). Makanya saya meminta bantuan Hukum dari Kator Pengacara Letkol CHK (P) H Soetarno SH untuk melakukan langkah hukum agar masalah yang saya alami selesai,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024)


Kepada wartawan Partini menceritakan, awalnya dia bersepakat melepaskan hak tanahnya di tahun 2014 dengan seorang WNI Turunan bernama Akuang yang nama Indonesianya Wiliyanto (50) beralamat di Lingkungan 21 Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan. Dalam proses ini, Partini hanya menerima pembayaran beberapa ratus juta saja.


Data diterima wartawan, kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi milik Partini seluas 15.146 Meter Persegi dituangkan dalam Akte No. 160 Tanggal 05 Februari 2014 di hadapan Notaris Adelina Lubis SH SpN dengan harga 8 Miliar lebih. 


Namun meski Akte Notaris Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut telah ditandatangi Partini dengan persetujuan Suaminya Yustiarno, namun pembayaran tak dilunasi Wiliyanto alias Akuang ini. Partini mengaku hanya menerima pembayaran Rp. 50 juta dari Syahrijal.


Selanjutnya Partini diminta menandatangani berbagai dokumen pengajuan Sertifikat Tanah ke Kantor Pertanahan Medan hingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00061/ Kota Bangun tanggal 04 Juni 2024 yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Musriadi SH MKn MHum.


Atas data yang diperoleh media tentang Akte Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibenarkan Partini dan mengatakan, akte ini dilanjutkan dengan Surat Kuasa dari dirinya kepada H Syahrijal SE sebagaimana Surat Kuasa tanggal 30 Juni 2016 antara Partini dan H Syahrijal SE yang dituangkan dalam Akte Notaris Melky Suhery Simamora SE SH MKn. 


Dalam kuasa ini, sebut Partini, penerima kuasa (H Syahrijal SE) bertindak sebagai kuasa mewakili dirinya dalam sesuatu hal termasuk membangun diatas lahan, memecahkan sertifikat, menggabungkan sertifikat, menjaga, menjual dan lainnya yang disebutkan dalam Surat Kuasa itu. 


“Saya memberikan kuasa ke Pak Haji (H Syahrijal SE,red) untuk hal-hal yang diatur dalam kuasa itu. Kuasanya tanggal 30 Juni 2024. Sesuai dengan surat itu pak,” kata Partini sembari menyodorkan copy Akte Kuasa.


Dilanjutkannya lagi, masalah terjadi saat SHGB No. 61/Kota Bangun/2016  atasnama Partini telah terbit. Partini dan suaminya Yustiarno dijeput menemui H Syahrijal SE ke sebuah komplek bangunan di Jalan Platina Medan.


“Saat itu saya dan suami dijeput ketemya Pak Haji ke sebuah bangunan yang belum siap di sebuah komplek perumahan di Jalan Platina Medan. Disana sudah ada Pak Haji dan dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan mengaku Notaris. Saya bingung, mereka bacakan surat jual beli lalu meminta kami meneken surat itu. Sampai sekarang, setelah meneken surat penjualan tanah itu kami baru terima Rp. 50 juta saja dari Pak Haji yang diberikan kepada adik saya Sugiarto pada sore setelah neken di dekat Indomaret Jalan Nusa Dua Pasar 8 Desa Manunggal,” ujar Partini mengenang masa itu.


Dengan mata berkaca menahan tangis, Partini berharap, H Syahrijal SE segera menyelesaikan pembayaran tanah miliknya dengan harga saat ini dan kalau tak dibayar dia meminta surat tersebut dibalik namakan lagi kepada dirinya. “Saya minta Pak Haji segera melunasi pembayaran tanah itu dengan harga sekarang, kalau tidak balik nama kan lagi ke saya,” tegasnya.


Dijelaskannya, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu, telah dilakukan pertemuan dengan H Syahrijal SE di Kantor Lurah Kota Bangun untuk menyelesaikan masalah sengketa pembayaran pembelian tanah nya itu, namun tak menemukan jalan penyelesaian.


Partini bertekad, melalui kuasa hukumnya, jika tak diselesaikan masalah tanah miliknya itu, H Syahrijal SE akan dituntutnya di jalur hukum. “Kalau tidak diselesaikan dalam waktu dekat ini, saya bersama pengacara saya akan melakukan langkah hukum,” pungkasnya.


AKUI BALIK NAMA NAMUN BANTAH BELUM BAYAR

H Syahrijal SE dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024) mengakui telah membalik nama SHGB No. 61/Kota Bangun dari nama Partini menjadi nama dirinya namun belum melunasi pembayaran tanah, dia mengakuinya balik nama SHGB itu, namun pria akrab disapa Pak Haji ini membantah belum membayar pembelian tanah dari Partini.


“Iya lah nama saya. Ada lengkap semuanya. Nanti lah saya kasi data-datanya. Ada pertemuan pulak saya ini,” katanya menjawab wartawan via ponselnya.


Dia mengaku sudah membayar pembelian tanah kepada Partini. “Itu tak bisa dibicarakan di telpon. Mana mungkin tak ada bukti ah. Lengkap, kwitansinya juga ada. Nantilah saya kasi,” katanya lagi.


Ditanya soal pertemuan di Kantor Lurah Kota Bangun, Syarijal mengakui pertemuan itu, namun dia berdalih Partini tak membawa surat penjualan antara dirinya dan Partini. “Semua ada, udah lengkap ada kwitansinya sidik jarinya, mana mungkin kita zolim. Nanti bukti-buktinya kita berikan lengkap. Aku ada tamu ni, nanti kita ketemu ya,” pungkasnya menutup sambungan ponselnya. 


Sementara sumber wartawan menyebutkan, Kamis (13/6/2024) SHGB No. 61/Kota Bangun yang dulunya bernama Partini saat ini beralih menjadi nama H Syahrijal SE. “H Syahrijal SE,” kata sumber kepada wartawan menjawab kepemilikan SHGB No. 61/Kota Bangun itu. (Ril)