dailysatu.id - Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, mengumumkan personil Pansus Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Daftar nama-nama personil pansus itu, disampaikan Yanto dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Yanto menerangkan, bahwa sesuai dengan agenda rapat dua Ranperda akan di bahas secara internal masing-masing personil pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Gunungsitoli.
"Personil pansus berasal dari Fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli. Nantinya, pansus melakukan rapat-rapat internal untuk membahas dan menyusun dua Ranperda dimaksud," kata Yanto.
Berikut nama-nama personil pansus Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016, diantaranya:
1. Adeianus Zega, ST, M.Psi.
2. Drs. Nehemia Harefa, MM.
3. Yasinta Titian Imanfati Gea, SPd.
4. Saharman Harefa.
5. Yobedi Laowo, SE.
6. Ariyanto Lase.
7. Samotuho Harefa.
8. Faeriani Zega, SE, MM.
9. Alisokhi Harefa.
Sedangkan untuk personil pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, adalah:
1. Marthinus Lase, SH.
2. Putra Hidayat Zebua.
3. Atieli Zebua.
4. Ridwan Saleh Zega, S.AP.
5. Yunius Larosa.
6. Arosokhi Harefa.
7. Firman Zebua m, SH.
8. Kurniaman Zega, SE.
9. Darman Zendrato.
"Saya berharap, masing-masing personil segera melaksanakan rapat pemilihan kmKetua dan Wakil Ketua pansus. Nantinya masa kerja pansus dijabarkan dalam surat keputusan DPRD berdasarkan penjadwalan yang ditetapkan," tandasnya. (Red)