Notification

×

Aset Senilai Rp.1,3 T, LSM JAGA MARWAH Lapor ke KPK Dugaan 13,5 Hektar Lahan Perumahan IKIP di Medan Beralih ke PT NIPP hingga ke PT Nusa Land

Rabu, 12 Juni 2024 WIB Last Updated 2024-06-12T07:22:34Z
dailysatu.id - Jaringan Penjaga Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Selasa (11/6/2024) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan beralih hak nya lahan diduga aset Unimed (dulu IKIP) ke PT Nusa Inti Prima Pratama (NIPP).

Dalam laporan LSM JAGA MARWAH ini, diduga Unimed yang merupakan Universitas negeri milik negara ini mengalami kehilangan aset 13,5 hektar di Jalan Kapten Sumarsono/ Asrama Simpang Jalan Gaverta Kelurahan Helvetia Medan Helvetia Kota Medan Sumut dengan taksiran kerugian mencapai 1,3 triliun lebih.

Ketua LSM JAGA MARWAH Edi S Tamba kepada wartawan, Rabu (12/6/2024) membenarkan laporan mereka KPK RI atas dugaan beralihnya aset Rencana Lahan Perumahan IKIP di Medan Helvetia itu.

“Kami telah sampaikan laporan ke KPK RI atas dugaan beralihnya aset Rencana Perumahan IKIP yang saat ini bernama Universitasi Negeri Medan (Unimed,red) ke PT Nusa Inti Prima Pratama lalu dijadikan 2 Sertifikat HGB dan saat ini dialihkan lagi ke PT Nusa Land. Kami taksir atas beralihnya 13,5 hektar lahan itu, ada kerugian 1,3 triliun dengan ekstimasi harga tanah permeter 10 juta rupiah,” jelas Aktivis dan Jurnalis yang dikenal vokal ini dihubungi via ponselnya.

Sesuai analisa mereka, aset negara berupa 13,5 hektar berupa Lahan Rencana Perumahan IKIP (Sekarang Unimed) dimulai dibentuknya Panitia Proyek Perumahan IKIP Medan oleh Rektor IKIP Prof Apul Panggabean MA sesuai Surat Keputusan No. 05/PP/9-IKIP/74 tanggal 29 Juni 1974 mengangkat B HutasitBA menjadi Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan dan Drs CPMA Tinambunan sebagai bendahara.

Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA juga mengeluarkan pengumuman No. 1607/UM/5/IKIP/74 tanggal 17 Juni 1974 yang isinya menjual persil kepada pembeli dengan harga Rp.300.000 luas tanah 20 X 30 Meter dengan surat yang diberikan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL yang menjadi daya tarik masyarakat membeli lahan itu.
Selanjutnya Ketua Proyek Perumahan IKIP menerima SK Walikota KDH Medan No. 379 tanggal 21 Juni 1974 dengan keterangan Rencana Peruntukan Dinas Tata Kota Medan No. 229/KRP/DTK/75 tanggal 22 September 1975 untuk lahan pembangunan Perumahan IKIP.

Panitia Proyek Perumahan IKIP lalu mengganti rugi lahan dari penggarap dengan biaya berasal dari penjualan tanah kavlingan lahan Perumahan IKIP dan membuat surat Kepemilikan Tanah atasnama Panitia Proyek Perumahan IKIP. 

Namun pada tahun 1991, ini Panitia Proyek Perumahan IKIP membuat perikatan dengan PT Nusa Inti Prima Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin (Dirut) dengan Akte No. 24 tanggal 25 Maret 1991, ‘PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK’ Notaris Hj Siti Asni Pohan SH. 

Sejak itulah 13,5 hektar aset Proyek Perumahan IKIP  beralih ke PT Nusa Inti Prima Pratama yang saat ini telah dialihakan ke PT Nusa Land yang diduga berakibat kerugian negara sekitar 1,3 Triliun dengan ekstimasi harga tanah Rp. 10.000.000,- permeter.

Dilanjutkannya, sesuai data yang diperoleh LSM JAGA MARWAH, 13,5 hektar lahan Proyek Perumahan IKIP itu kini, jadi milik PT Nusa Inti Prima Pratama/ Burhan Gunawan Kosidin dengan 2 Sertifikat tanah yakni : 
a. Hak Guna Bangunan No. 3913/HGB/Helvetia tanggal 20 Desember 2005 surat ukur 104/Helvetia/2005 tanggal 19 Desember 2005 SK Kakanwil BPN Sumut No.114-550.2.22-2005 tanggal 09 Desember 2005, HGB berakhir 19 Desember 2025 luas 125.400 M2. 

b. Hak Guna Bangunan No. 3927/HGB/Helvetia tanggal 14 Desember 2009 surat ukur 147/Helvetia/2009 tanggal 14 Desember 2009, SK Kakanwil BPN Sumut No.84-550.2.22-2007 tanggal 08 Desember 2007, HGB berakhir 13 Desember 2029 luas 11.542 M2. 

“Selanjutnya, 2 SHGB PT Nusa Inti Prima Pratama telah dilepas dan dialihkan kepada PT Nusa Land pada tanggal 25 Oktober 2012 yaitu sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 941/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang dibuat oleh Hustiati, S.H selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah,” papar Edi S Tamba.

Dalam jabaran putusan hukum, lanjut Edi S Tamba, manajemen PT Nusa Inti Prima Pratama mengaku memiliki 13,5 hektar tanah di Medan Helvetia itu berdasarkan pembelian lahan dari puluhan masyarakat sekitar tahun 1996 dengan akte pelepasan hak. PT Nusa Inti Prima Pratama berdalih membeli dari puluhan masyarakat yang memegang Surat Keterangan Tanah antara tahun 1973 hingga 1974. 

“PT Nusa Inti Prima Pratama ngaku beli dari puluhan masyarakat di tahun 1996, kata mereka di jabaran putusan hukum, mereka membeli dari puluhan masyarat pemegang Surat Keterangan Tanah antara tahun 1973 sampai 1974. Padahal jelas jelas perusahaan itu telah meneken Akte No. 24  ‘PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK’ tanggal 25 Maret 1991 di Notaris Hj Siti Asni Pohan SH dengan berbagai kesepatan di dalamnya,” beber Edi S Tamba lagi.

LSM JAGA MARWAH, meminta Penyidik KPK melakukan pemeriksaan atas indikasi kerugian negara itu dan jika ditemukan bukti kuat diharapkan dilakukan tindakan tegas hingga di bawa ke Pengadilan serta menyelamatkan aset negara ini.

Menanggapi laporan ini, Direktur Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI, Edi Suryanto kepada wartawan, Rabu (12/6/2024) menyampaikan apresiasinya. Dia menyampaikan terima kasih atas laporan masyarakat sebagai salah satu peran serta pemberantasan korupsi. 

“Siap Bang. Terima kasih laporannya,” tulis Direktur Korsup Wilayah I KPK RI Edi Suryanto di laman Whats App nya.

BUKAN BMN UNIMED
Tak banyak yang diperoleh keterangan dari Universitas Negeri Medan (Unimed). Tak ada tanggapan atas surat-surat yang dikeluarkan Rektor IKIP Prof Apul Panggabean MA (Sekarang Unimed) di tahun 1974 lalu atas proses Rencana Perumahan IKIP.

Kepada wartawan,Rabu (12/6/2024) Humas Unimed Surip hanya menegaskan, lahan 13,5 hektar di Jalan Kapten Sumarsono/ Asrama simpang Jalan Gaverta yang dulunya Rencana Perumahan IKIP tak pernah ada dalam data Barang Miik Negara (BMN) Unimed.

Meski Surif mengakui masalah Lahan Perumahan IKIP beberapa kali masuk ke persidangan atas gugatan pembeli lahan perumahan itu dari Panitia Pembangunan yang ditunjuk Rektor IKIP, namun dia keukeh lahan itu tak pernah menjadi milik Unversitas Negeri itu.
 
“Was, terima kasih bg. Kasus ini sudah beberapa kali masuk persidangan di pengadilan, dan memang tanah tersebut tidak pernah ada dalam data BMN di Unimed, artinya tanah tersebut tidak pernah milik Unimed, terima kasih,” jawabnya via Whats App nya.

Ditanya soal Surat Keputusan Rektor IKIP Apul Panggabean atas penunjukan Pengurus Proyek Perumahan IKIP dan adanya pengumuman penjualan kavlingan lahan perumahan, Surip tetap mengatakan lahan itu tak pernah menjadi bagian dari BMN Unimed. “Yg pastinya tanah itu tdk pernah mnjadi bagian dari BMN Unimed,” pungkasnya.  

TAK MENJAWAB
Hingga berita ini ditayangkan, ada ada jawaban dari Divisi Hukum PT Nusa Land Agus Sucipto Wirasatya SH. Konfirmasi yang dilayangkan media ke laman Whats App nya, Rabu (12/6/2024) tak dijawab. Terlihat hanya centang satu di laman WA nya.

Pantauan wartawan di lahan 13,5 Hektar di di Jalan Kapten Sumarsono/ Asrama simpang Jalan Gaverta Kelurahan Helvetia Medan Helvetia itu masih kosong hanya di pagar permanen dan samping dan belakangnya, Didepannya terlihat hanya pagar biasa dan tampak semak belukar tumbuh di dalam dan banyak pohon keras yang tumbuh di sebagian area. (Red)