Notification

×

Soal Puluhan Begal di Medan Belum Tertangkap, Kasat Reskrim Bungkam? Praktisi Hukum : Serahkan ke Polda Sumut

Senin, 20 Mei 2024 WIB Last Updated 2024-05-20T14:37:02Z

dailysatu.id - Bak kisah kelam Vina Cirebon yang keadilannya diduga terhambat sejak 8 tahun lalu. Kisah 4 pelajar korban penganiayaan sadis dan perampasan sepeda motor diduga puluhan anggota Geng Motor di Medan pada 1 November 2023 lalu juga amat menggelitik rasa keadilan. Pasalnya baru 2 pelaku yang diseret ke Pengadilan. Sisanya Wallahu Alam.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun SH, M.Hum amat respon menanggapi konfirmasi wartawan atas tindaklanjut laporan polisi STTLP/B/3636/XI/2023/ SPKT Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara tanggal 02 November 2023.


Teranyar sebagai Kepala Satuan Wilayah, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun SH, M.Hum meminta media menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Jamakita Purba atas keterangan detail masalah kriminal yang dilaporkan Juliyanto yang menimpa anak dan teman teman anaknya itu.


‘Maaf baru balas, nanti hub Kasat yah,” balas Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun SH, M.Hum dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2024). Sebelumnya, mantan Dirreskrimsus Polda Sumut ini dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024) hanya mengaku akan mengecek penanganan pengaduan masyarakat tersebut. “Tkhs infonya pak. Kami cek dulu penanganannya,” balas pria dikenal ramah itu singkat via laman Whats App nya.


Sayang nya konfirmasi wartawan ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Jamakita Purba tak berhasil. Berulang kali dilayangkan konfirmasi tertulis ke laman Whatsnya, mantan Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ini tak merespon wartawan.


Petunjuk Kapolrestabes Medan yang meminta menghubungi Kasat ini pun tak diresponnya. Padahal saat dikonfirmasi di laman WA Perwira Polri mantan Kasat Reskrim Polres Tapsel ini terlihat dua centang biru.


Menanggapi belum diprosesnya puluhan terduga pelaku begal di Jalan Cemara Medan dialami korban Yuda Ananda, M Sendy Syah Lubis, Gilang Ramadhan dan Fauzan Ahmad hingga dirampasnya satu sepeda motor Honda Scoopy BK 3183 AJU milik Yuda Ananda pada 1 November 2023 lalu itu dinilai Praktisi Hukum sebagai indikasi ketidak mampuan Satreskrim Polrestabes Medan menuntaskan pengaduan masyarakat.


“Mungkin personil di Reskrim Polrestabes Medan tak mampu menuntaskannya laporan tindak kriminal karena beberapa aspek. Misalnya banyaknya laporan di terima, terkendala jumlah personil atau lain hal. Saran saya, pimpinan di Satreskrim gentlemen aja menyerahkan penanganannya ke satuan wilayah diatas nya yakni Polda Sumut. Hal ini agar pelapor tak merasa proses hukum lamban,” saran Praktisi Hukum di Kota Medan Amsaludin SH, Senin (20/5/2024).


Amsaludin SH menggambarkan, aksi puluhan pria muda diduga kelompok Geng Motor yang terjadi pada 1 November 2023 lalu tergolong sadis dan dilakukan di siang hari saat arus lalu lintas masih padat di TKP Jalan Cemara Simpang Jalan Wartawan Kelurahan Brayan Darat II Medan Timur dengan aksi kriminal menggunakan klewang, clurit dan senjata tajam lainnya.


“Tergolong sadis dan nekat aksi puluhan pria muda itu. Pake klewang, clurit dan senjata tajam. Beraksi di siang hari saat lalu lintas di TKP masih banyak dilalui kendaraan,” ujar Pengurus Karang Taruna Kota Medan itu.


Dia jelaskannya juga, aksi kriminal jalanan itu juga terendus pegiat media sosial dan memposting kejadian di laman IG tkpmedan pada 2 November 2022 lalu yang dilihat jutaan dan disukai ribuan viewer. Hal ini sebenarnya menjadi petunjuk berharga polisi dalam mengetahui wajah pelaku.


Sebagai Advokat yang selalu siap mendampingi masyarakat yang dalam masalah hukum, Amsaludin SH berharap wajah penegakan hukum di Kota Medan dapat membahagiakan pencari keadilan dengan konsisten dan saling berkolaborasi antara penegak hukum di semua satuan.


“Harapan saya selaku praktisi hukum, Satreskrim Polrestabes Medan mengaku saja kalau terkendala dalam penuntasan proses hukum meminta bantuan atau menyerahkan proses hukum ke Polda Sumut. Lagian, pelapor sudah pernah menyurati Kapolda Sumut untuk mengambil alih proses hukum karena penilaian sesuatu hal,” pungkasnya.


Data diterima media, Juliyanto selaku pelapor kasus begal pada 6 Desember 2023 lalu menyurati Kapolda Sumut untuk bermohon agar proses hukum atas laporannya diambil alih ke Polda Sumut. 


Selain itu, ayah korban ini telah menerima Surat dari Kompolnas RI bernomor B-3047 B/Komplnas/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 perihal Informasi Saran dan Keluhan Masyarakat. Dalam surat yang ditandatangani Dr Benny Jozua Mamotu SH MSi ini diterangkan, sudah disampaikan surat klarifikasi ke Kapolda Sumut Nomor B-3047 A/Komplnas/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 agar ditindaklanjuti dengan waktu yang tak terlalu lama.


Diberitakan sebelumnya, Polisi baru bisa menangkap 2 pelaku penganiaya dan perampas sepeda motor dari puluhan anggota Geng Motor yang beraksi secara sadis  di Jalan Cemara Medan pada 1 November 2023 atas korban 4 pelajar yakni, Yuda Ananda, M Sendy Syah Lubis, Gilang Ramadhan dan Fauzan Ahmad.


Para korban Yuda Ananda, M Sendy Syah Lubis, Gilang Ramadhan dan Fauzan Ahmad mengalami luka parah. Lalu sepeda motor Yuda Ananda Honda Scoopy BK 3183 AJU turut dirampas oleh puluhan Geng Motor yang disebut-sebut bernama Opung Brother Hood (OPBH) yang malang melintang di Kota Medan.


Data diperoleh wartawan, Satreskrim Polrestabes Medan baru menangkap 2 pelaku yakni MIH warga Jalan Sutomo Medan dan HF warga Jalan Aluminium Medan. Kedua terdakwa telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan persidangan anak dengan putusan Diversi pada 1 Desember 2023 lalu.


Kepada wartawan, Jumat (3/11/2023) salah satu korban M Sendy Syah Lubis mengaku, mereka dibantai oleh sekelompok Geng Motor bersenjata tajam di Jalan Cemara simpang Jalan Wartawan Medan Timur persis didepan Showroom Hino pada Rabu 1 November 2023 saat melintas jalan itu menuju pulang ke Medan Marelan.


“Saat melintas di Jalan Cemara kami bertiga dihadang oleh puluhan pria, saya yang mengendarai Sepeda Motor Scoppy oleng dan terjatuh, selanjutnya dengan cepat mereka menganiaya kami lalu melarikan sepeda motor yang diangkat melewati pembatas jalan lalu kabur melalui Jalan Perdata samping Showroom Hino,” bebernya.


Sendy mengaku, dia dan Yuda Ananda diselamatkan warga dan dibawa ke kantor angkutan di Jalan Wartawan dan selanjutnya menghubungi keluarga hingga dibawa ke RS Imelda Jalan Bilal Medan.


Korbannya, Yuda Ananda (17) warga Jalan Marelan Pasar 2 Timur Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan. Remaja ini mengalami luka parah di pelipis kiri, bengkak di hidung, luka di samping mulut, luka di bawah telinga dan 2 luka di leher. Sepeda motor remaja ini Honda Scoopy BK 3183 AJU turut dirampas.


Korban lain, M Sendy Syah Lubis (17) warga Jalan Marelan I Kelurahan Terjun yang mengalami luka bekas sayatan pada lehernya dan luka tusuk di pinggul kanan, Gilang Ramadhan (17) warga Komplek Marelan Bisnis Pasar 2 Lingk, 25 Kel. Rengas Pulau yang mengalami retak di jari tangannya serta siku nya bengkak akibat pukulan benda keras, korban lain Fauzan Ahmad (17) warga Jalan Marelan Raya Gang Mawar 20 Lingk. 17 Kel Rengas Pulau yang mengalami luka robek di kepala akibat sabetan benda tajam. Ke 4 korban telah divisum di RS Bhayangkara Medan.


Informasi diperoleh wartawan, pelaku pelaku MIH saat ditahan, sepeda motor hasil rampasan dijual ke Tembung Percut Sei Tuan senilai Rp. 4,4 juta dan hasilnya dibagi bagi para pelaku bersama Anggota Geng Motor OPBH.


Sementara Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengaku polisi masih bekerja dalam menuntaskan laporan perampasan kendaraan bermotor dan penganiayaan oleh terduga puluhan anggota Geng Motor itu.


Tak banyak yang dipaparkan Perwira berpangkat 3 melati ini. Merespon konfirmasi wartawan, Jumat (24/11/2023) Polisi ramah ini hanya mengatakan, polisi terus bekerja dan berharap doa masyarakat atas penuntasan kasus itu. “Polisi terus bekerja, mohon Doanya,” balasnya di laman Whats App nya menjawab wartawan.


Sementara Wakil Ketua LPSK RI Susiningtias kepada wartawan, Jumat (17/5/2024) mengaku siap menerima permohonan perlindungan dari 4 remaja korban penganiayaan dan perampasan di Medan itu. “Bisa saja, tapi jangan sampe lupa melengkapi berkas nya,” balasnya ke wartawan via Whats App nya saat dikonfirmasi atas kesedian LPSK menerima permohonan perlindungan pada 4 korban. (Ril)