Notification

×

Pengelolaan Pendapat Daerah Gunungsitoli Wajib Dilakukan Secara Cermat

Jumat, 31 Mei 2024 WIB Last Updated 2024-11-17T04:59:53Z

dailysatu.id - Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen Vebrianto Harefa menyebut bahwa kebijakan umum pengelolaan pendapatan daerah sebagai upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah juga wajib dilakukan secara cermat dan teliti sebagaimana peraturan perundang-undangan.


Demikian disampaikan Trimen Harefa saat membacakan laporan Pansus atas hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, (31/5/2024). 


Trimen mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pansus melihat pengelolaan pendapatan daerah Tahun 2023 masih belum optimal. Hal itu terbukti, dengan adanya pelaksanaan pembangunan tunda bayar.


Mengetahui kondisi tersebut, Pansus menyesali Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak jujur dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah terutama dalam pembiayaan kegiatan pembangunan pada beberapa dinas yang sumber anggarannya tersedia dan dikhususkan.


"Diketahui, jika pembiayaan pembangunan yang tunda bayar bersumber dari Dana Insentif Fiskal, DAU Diperuntukkan, Dana Insentif Daerah, serta DAK yang semuanya sudah di transfer ke rekening umum daerah. Namun dengan sengaja, mengalihkan kepada pembiayaan tidak penting," ucapnya.


Trimen memaparkan, adapun daftar OPD yang mengalami tunda bayar pada kegiatan pembangunan, adalah:

1. Dinas Pendidikan.

2. Dinas Kesehatan. 

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

6. Dinas Perhubungan.

7. Dinas Perikanan. 

8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. 


"Pansus melihat adanya ketidakpatuhan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli (BPKPD) terkait tunda bayar pembangunan. Pansus menilai, terjadi pelanggaran Perda APBD 2023 yang mengakibatkan kerugian daerah dan pihak ketiga," kata Trimen. 


Trimen menambahkan, perbuatan sengaja mengeser anggaran ataupun menggunakan anggaran tidak sesuai juknis dan peruntukannya termasuk dalam kualifikasi total los dan perbuatan melawan hukum. Dimana seharusnya, setiap pergeseran anggaran wajib disertai Peraturan Walikota (Perwal).


"Sebagai Ketua TAPD, Pansus juga menyesalkan Sekretaris Daerah yang tidak bertanggungjawab terkait amburadulnya pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2023 yang menimbulkan beban dan kerugian pihak ketiga. Oleh karenanya, Pansus mendorong Wali Kota Gunungsitoli melakukan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah," tandasnya. (Red)