dailysatu.id - Pemerintah Kota Gunungsitoli menertibkan reklamasi penimbunan bibir pantai di wilayah pesisir pantai Laowomaru, Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Penertiban dikoordinir oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Folata Mendrofa, S.Pd, Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, Kasatpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli Selatan dan Kades Luaha Laraga, Jumat (24/05/2024).
Meiman Harefa mengatakan penimbunan di kawasan pesisir pantai Laowomaru tidak memiliki izin sehingga Pemerintah Kota Gunungsitoli meminta agar aktivitas penimbunan/ pembangunan tidak lagi diteruskan atau dihentikan.
“Saya tegaskan agar kegiatan ini dihentikan, silahkan urus dulu izinnya. Kalau izinnya sudah keluar, silahkan tidak ada masalah. Sepanjang belum keluar izin, Pemerintah Kota Gunungsitoli melarang adanya aktivitas penimbunan dan pembangunan di lokasi ini. Saya juga berharap kepada Kasatpol PP, Camat Gunungsitoli Selatan dan Pemdes Desa Luaha Laraga kiranya memonitoring dan melaporkan kalau masih ada kegiatan pekerjaan penimbunan dilokasi ini,” tegas Meiman saat meninjau dan menjumpai pekerja lokasi penimbunan.(Red)