Notification

×

Lapor pak Kajati! Mantan Ketua Karang Taruna Labusel Andi Syahputra Nasution Diduga Dikriminalisasi Kejari Labusel

Senin, 27 Mei 2024 WIB Last Updated 2024-05-27T07:55:03Z


dailysatu.id - Keluarga Mantan Ketua Karang Taruna  Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Andi Syahputra Nasution menduga adanya kejanggalan dalam kasus dugaan penggelapan dana hibah kepada Karang Taruna Labusel sebesar Rp 143.781.000.


Keluarga pun menduga bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel melakukan diskriminalisasi kepada Andi Syahputra Nasution yang kini ditahan oleh Kejari Labusel.


""Saya menduga adanya permainan hukum yang dilakukan oleh Kejari Labusel terhadap paman saya. Seharusnya pihak pemerintahan dan Kejari ada kordinasi dan kerjasama terkait kasus kasus seperti ini," kata salah seorang kerabat Andi Syahputra Nasution bernama Ahmad kepada awak media, Senin (27/5/2024).


Ahmad yang diketahui merupakan keponakan dari Andi itu juga mempertanyakan kenapa kasus ini kembali mencuat pada Mei 2024, padahal pada 23 Mei 2023 dana hibah tersebut sudah dikembalikan sesuai arahan Inspektorat.


Diceritakannya, Ketua Karang Taruna tersebut sempat dilaporkan ke Polres Labusel. Namun sebelum laporan tersebut naik sidik, Andi telah mengembalikan dana hibah tersebut sesuai arahan Inspektorat Labusel dan mentransfer uang tersebut langsung ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Labuhan Batu Selatan.


"Apakah Inspektorat tidak melaporkan pengembalian dana tersebut pada LKPD 2023. Dan, Apakah PPKD (Dinsos Labusel) tidak melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Perbup itu,? tanyanya sambil bilang adanya dugaan 'kejahatan' yang dilakukan oleh oknum di Kejari Labusel terhadap Andi Syahputra Nasution.


Dilain sisi, Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH USU, Tommy Aditya Sinulingga, angkat bicara terkait kasus yang menimpa Andi Syahputra Nasution.


"Dalam pemerintahan, ada namanya kerjasama Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dengan Aparat Penegak  Hukum (APH). Nah dalam kerjasama tersebut apabila terjadi kasus kasus seperti korupsi, nepotisme dan sebagainya, kedua pengawas ini baik APIP maupun APH harus saling berkordinasi dengan baik," ucap Tomy.


Tomy juga menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penggelapan dana hibah yang diduga dilakukan oleh Andi Syahputra Nasution ini, jelas sudah tidak ada kerugian negara, karena belum sampai masa akhir batas waktu sudah dikembalikan.


"Nah, apabila terjadi kasus penggelapan di suatu daerah tersebut yang menyebabkan kerugian negara, ada mekanisme atau prosedur yang di utamakan yaitu pengembalian anggaran langsung ke kas daerah itu sendiri," sebutnya.


Tomy juga mengingatkan para aparat penegak hukum khususnya dari Kejari Labusel agar tidak melakukan hal hal yang merusak tatanan hukum yang sudah ada.


"Jadi kalau Kejari Labusel menetapkan saudara Andi sebagai tersangka, ini namanya sudah kriminalisasi, prematur secara hukum. Perlu dipertanyakan apakah ada intervensi dari pihak tertentu untuk menetapkan Andi sebagai tersangka?," pungkasnya.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhan Batu Selatan masih enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media melalui pesan whatsapp.(ds/Reza).