dailysatu.id - Pansus LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023 DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan sejumlah saran pendapat kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P5A), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Saran pendapat itu dibacakan Ketua Pansus LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023 DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen Vebrianto Harefa, SH dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, (31/5/2024).
Adapun saran pendapat Pansus untuk Dinas P5A Kota Gunungsitoli, diantaranya sebagai berikut:
1. Kepala Dinas P5A saat ini adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan. Pansus mengetahui bersangkutan sering tidak melaksanakan rekomendasi Komisi ll dan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan dalam rapat pembahasan anggaran. Oleh karenanya, Wali Kota Gunungsitoli melakukan evaluasi.
2. Pansus berharap, Kepala Dinas P5A lebih meningkatkan pelayanan umum dan edukasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
3. Pansus meminta, Kepala Dinas P5A melaksanakan sosialisasi di setiap desa untuk meningkatkan kesadaran dalam hal memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Sedangkan saran pendapat Pansus kepada Dinas Pertanian Kota Gunungsitoli, adalah:
1. Kepala Dinas Pertanian diminta berinovasi dan mewujudkan program kegiatan untuk mendukung tercapainya visi-misi Kepala Daerah. Karena faktanya, lahan pertanian di Kota Gunungsitoli belakangan semakin berkurang. Kondisi tersebut mempengaruhi data RDKK dan kuota pupuk bersubsidi.
2. Kepala Dinas Pertanian diharapkan bersungguh-sungguh membina petani desa, khususnya petani palawija dan petani cabai sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Terakhir, adapun saran pendapat Pansus kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, yakni:
1. Dinas Lingkungan Hidup diharapkan melakukan penjemputan sampah secara berkala hingga ke desa-desa. Khususnya deda yang telah dilalui infrastruktur jalan, sehingga mendukung operasional kendaraan angkutan sampah.
2. Dinas Lingkungan Hidup diminta rutin melakukan sosialisasi atas retribusi sampah dalam mendukung PAD dan kinerja pemerintah daerah.
3. Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk menempatkan petugas retribusi sampah yang serius dalam hal melaksanakan tugasbdan fungsinya. (Red)