Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Dikriminalisasi, Kuasa Hukum ASN : Kajati dan Kajagung Diminta Turun ke Labusel

Selasa, 28 Mei 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T04:49:37Z


dailysatu.id- Kuasa Hukum Andi Syahputra Nasution, Leo Sialagan, SH berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara serta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pengawasan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu Selatan. 


Hal ini dikarenakan proses terhadap dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Ketua Karang Taruna Labuhan Batu Selatan, Andi Syahputra Nasution. 


"Klien saya sudah mengembalikan dugaan korupsi dana hibah yang disangkakan. Seharusnya berdasarkan hukum yang berlaku, apabila dugaan dana korupsi itu sudah dikembalikan maka pidana bisa dihapuskan. Bahkan sebelum perkara ini naik tahap penyidikan sesuai arahan Inspektorat kerugian telah dikembalikan," jelasnya. 


Dia pun menganggap, apa yang dilakukan oleh Kajari Labuhan Batu Selatan, Dr. Bayu Setyo Purnomo, SH, MH menyalahi aturan dan diduga ada oknum-oknum yang menekan pihak Kajari. 


Sehingga dia meminta Kajati Sumut serta Kajagung untuk mengawasi penindakan tersebut. 


"Kejagung dan Kajati Sumut harus turun. Kami menduga ada tekanan dari penguasa yang memiliki kepentingan. Jadi kami minta agar dilakukan pengawasan terhadap Kajari Labusel," jelasnya. 


Selanjutnya, Leo pun menjelaskan berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Nomor : B1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisikan himbauan mengenai prioritas penanganan perkara yang masuk kategori big fish dan lebih mengedepankan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.


"Dalam surat edaran tersebut, Jaksa dianggap melakukan menghambur-hamburkan dana Penyidikan di Kejaksaan. Ini menandakan malah menambah kerugian. Bukannya malah untung tapi malah buntung," jelas Leo. 


Dalam Surat Edaran itu, tercantum kerugian negara dalam kategori ringan adalah kerugian lebih Rp 200.000.000,- hingga Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan kerugian negara dalam kategori paling ringan adalah kerugian sampai Rp 200.000.000. (ds/reza)