dailysatu.id - Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut kabarnya 5 jam lebih memeriksa pabrik Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVitPIR di Kawasan Industri Modern (KIM) III Medan, Jumat (24/5/2024).
Informasi dihimpun, 4 personil reserse datang ke PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang berada di Komplek Pergudangan Trifaco Pintu 2 dan 3 KIM III Medan.
"Setahu saya ada 4 polisi masuk ke Gudang GulaVitPIR. Infonya dari Polda Sumut Pak. Masuk sejak pukul 10.00 WIB sampek siang Jumat tadi, " kata sumber wartawan, Jumat (24/5/2024) sore.
Menurut sumber, ke 4 polisi sekitar pukul 15.00 Wib baru beranjak dari pabrik pengolahan gula konsumsi itu.
Pemeriksaan polisi di PT Pesona Inti Rasa dibenarkan Kasubdit Indah Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang Rubianto.
Kepada wartawan, perwira Polri yang dikenal ramah ini membenarkan personilnya melakukan penyelidikan soal produksi gula di KIM III. Namun tak banyak yang disampaikannya karena masih dalam penyelidikan.
"Ntar Tim lagi mendalami dan minta keterangan dan dokumen yang dibutuhkan, " ujarnya singkat, Jumat (24/5/2024) sore via pesan Whats Appnya.
Sementara Kepala Balai POM Medan Martin Suhendri dihubungi, Jumat (24/5/2024) malam mengaku tak dilibatkan dalam pemeriksaan polisi di PT Pesona Inti Rasa.
"Untuk turun ke lapangan belum ada permintaan bersama. Namun utk keterangan Ahli setahu saya blm ada surat, " responnya via WA saat dimintai komentarnya.
Dikonfirmasi atas komitmen BBPOM Medan dalam mendukung Polri dalam pengawasan produk pangan di Sumut, Martin Suhendri belum menanggapi konfirmasi wartawan.
Terpisah, Manager PT Pesona Inti Rasa Edwin Wilson enggan menjabarkan pemeriksaan polisi di perusahaan tempatnya bekerja itu. "Sorry bang saya belum bisa kasih info or tanggapannya, " balasnya via WA singkat
Dimintai komentarnya, Jumat (24/5/2024) pria muda ini mengaku belum bisa menyampaikan informasi. "Sorry bang saya belum bisa kasih info or tanggapannya," jawabnya singkat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI diminta melakukan kajian uang atas izin edar Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVitPIR yang diproduksi di Kawasan Industri Modern III Medan.
Pengurus DPW Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Provinsi Sumut kepada wartawan, Kamis (23/5/2024) menghimbau, Badan POM RI dan Kemenkes RI jeli dan lebih teliti dalam mengawasi produk pangan dan obat-obatan karena dikonsumsi dan terkait dengan kesehatan masyarakat rakyat secara langsung.
“Harus lebih teliti dan jeli dalam mengawasi produk terkhusus makanan kebutuhan bahan pokok dan obat-obatan. Jangan kejadian seperti sirup yang tinggi kadar etilien glikol nya terulang lagi hingga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” tegas Ketua DPW PAKAR Provinsi Sumut Sastriadi Aritonang SH pada sejumlah wartawan, Kamis (23/5/2024) di Medan.
Aktivis ini mensinyalir ada keanehan dalam produk GulaVitPIR yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa di Komplek Pergudangan Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) III Medan yang berdasar informasi di media berbahan Gula Kristal Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry (MSI).
“Sesuai paparan media, ada Gula Kristal Putih memiliki izin edar, lalu bahan bakunya Gula Kristal Rafinasi yang diportifikasi dengan vitamin lalu dikemas kembali menjadi produk dinamai Gula Kristal Putih. Agak ganjil rasanya. Kita harap, Badan POM dan Kemenkes mengkaji kesesuaian izin dan praktek produksinya,” tegas Pria dikenal vokal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat itu.
Sastriadi Aritonang SH mengaku, dalam waktu dekat akan menyurati Kepala Badan POM RI, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Kapolri agar melakukan peninjauan dan kajian atas izin edar yang dikeluarkan atas produk Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR produksi Medan-Sumatera Utara.
Sesuai data diterimanya, Sastriadi Aritonang SH membeberkan, Produk GKP GulaVitPIR dalam Aplikasi BPOM Mobile tercatat memiliki 2 izin edar Badan POM RI sekaligus. Kedua izin edar GulaVitPIR produksi di Medan bernomor MD 2511428007520 dan MD 251428013520. Dalam dua izin edar tertera detailnya yang sama yakni, Nama Produk : Gula Kristal Putih, Merk : GulaVitPIR, Kemasan : Karung Plastik (25 Kg, 50 Kg), Pendaftar & Importir : PT PESONA INTI RASA-Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Pabrik Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kota Medan, Sumatera Utara.
Menanggapi pemberitaan media, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Martin Suhendri, Senin (20/5/2024) hanya berstatemen ringan. Dia hanya menuliskan kalimat, singkat melemparkan semua masalah ke Badan POM RI.
Seolah bukan insan Badan POM, pria ini hanya santai menyatakan terima kasih dan biarlah pusat yang menindaklanjuti. “Terimakasih Biarlah pusatvyang menindaklanjuti Karena izin dikeluarkan oleh pusat Bang,” tulisnya di laman Whats App menanggapi pemberitaan media.
Padahal sebelumnya, Drs Martin Suhendri mengaku, 13 Oktober 2022 lalu BBPOM Medan telah memberikan surat peringatan keras kepada produsen GulaVit PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
“Kami telah memperingati keras perusahaan itu agar berproduksi sesuai berita acara yang dibuat sesuai aturan. Jika masih tetap melanggar akan saya ajukan ke Badan POM untuk menindak tegas,” tegas Martin Suhendri, Kamis (03/11/2022) lalu meski saat ini tak tahu kelanjutannya.
Data diperoleh media, Gula Kristal Rafinasi digunakan menjadi bahan penolong makanan, minuman, produksi obat-obatan (farmasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 17 tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 1/ 2019 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-2:2011.
Dalam Pasal 1 ayat 1 Permendag No.17/2022 dijelaskan : Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.
Penelururan media di artikel bisa dibaca daring, penggunaan gula rafinasi secara langsung tanpa pengolahan standar aturan kesehatan dan tata industri yang baik atas jabaran berbagai artikel kesehatan yang disampaikan ahli-ahli kesehatan akan berefek samping atas kesehatan pengkonsumsi terus menerusnya.
Aturan lain, SNI 3140-2:2011 Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih jelas dalam berbeda dengan SNI 3140-2:2011 Tentang Gula Kristal Putih, baik jabaran umum maupun definisinya. Gula Kristal Putih adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lain nya sehingga langsung dapat dikonsumsi.
Manajemen PT Pesona Inti Rasa Edwin Wilson dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/5/2024) merespon singkat. Edwin Wilson hanya mengaku akan menginfokan konfirmasi waratwan ke Tim Humas mereka.
“Malam Pak boss. Saya akan infokan ke tim Humas kita iya Pak, untuk pertanyaan ini. Nanti sy info balik,” balasnya via Whats App nya saat wartawan menanyakan kebenaran nomor izin edar GulaVitPIR di BPOM Mobile, kapasitas produksi dan penggunaan bahan baku Gula Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry dalam produk Gula Kristal Putih yang mereka produksi.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan sejumlah media, pria mengaku Manager PT Pesona Inti Rasa Edwin Wilson, Jumat (20/5/2024) menyampaikan berbagai kegiatan promosi GulaVitPIR di Sumatera Utara diantaranya di Carefour Medan, Parapat Simalungun dan daerah lainnya.
Edwin Wilson mengaku baru beberapa bulan menjabat di PT Pesona Inti Rasa Cabang Medan. “Saya baru beberapa bulan menjabat manager di PT Pesona Inti Rasa Medan ini,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, PT Pesona Inti Rasa yang memproduksi Gula Kristal Putih diduga berbahan baku Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ dari PT Medan Sugar Industry dibahas di Diskusi Media bersama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (ABU) KPK RI, Rabu (30/11/2022).
Teranyar, dikonfirmasi kembali, Senin (20/5/2024) Direktur ABU KPK RI Aminudin belum merespon wartawan yang melayangkan pesan ke laman Whats App nya. Di laman WA Aminudin terlihat centang dua.
Kepada wartawan kala itu, Direktur ABU KPK Aminudin menyampaikan sebagai direktorat yang baru di KPK RI, akan menggali sekecil apapun kemungkinan dugaan suap yang berpotensi menjadikan regulator yang tak mengawasi maksimal dunia usaha.
Dia juga mengingatkan, Badan Usaha untuk mencari untung sebesar-besarnya namun tetap menjaga integritas dalam patuh menjalankan regulasi. “Silahkan cari untung sebesar-besarnya tapi tetap jaga integritas,” katanya.
Sedangkan Plt Direktur Pengawasan Pangan Badan POM RI Dr Didik Joko Pursito SPt MSi yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/11/2022) lalu disinggung tentang penggunaan bahan baku yang tak sesuai aturan dalam produksi Gula Kristal Putih yang umumnya menggunakan Gula Mentah (law sugar) atau bit, diubah berbahan Gula Kristal Rafinasi tidak dikhawatirkan berdampak kesehatan, enggan menjawab.
Dipertanyakan, peringatan keras oleh Kepala BBPOM Medan atas produksi PT PIR Medan dalam produksi GulaVit, Didik Joko Pursito hanya menjawab terima kasih dan mohon disampaikan ke Humas. “Trmksh Pak. Mhn disampaikan ke Humas, melalui,” jawabnya di laman WA nya sembari mengirimkan Nomor Ponsel Komunikasi Publik Badan POM RI Devi Oktaviani. (red)