dailysatu.id - MT harus merasakan dinginnya sel Mapolres Dairi, lantaran tersangka nekat mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur.
Korban sebut saja bunga, harus merelakan kegadisannya direnggut pria beristri yang tak lain masih tetangganya lantaran diimingi akan dinikahi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu kepada wartawan, Sabtu 18 Mei 2024 mengatakan, kejadian tersebut terungkap berawal dari sang abang korban yang melihat adiknya dibawa tersangka kedalam rumahnya pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.
"Awalnya abang kandung korban sempat mengintip di balik celah dinding rumah tersangka, dan melihat si korban dan tersangka sedang berpelukan,"ucapnya.
Melihat itu, si abang langsung mendobrak pintu rumah tetangganya tersebut dan menanyakan maksud dan tujuan dari perbuatan keduanya.
Alhasil, si abang langsung berlari kerumah kepala desa untuk melaporkan hal tersebut.
"Setibanya di rumah, ternyata tersangka dan si korban sudah kabur pergi dari rumah, " jelasnya.
Keesokan harinya, korban dan tersangka kembali ke rumah tersebut dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, tersangka mengelak kalau dirinya dan korban telah bersetubuh.
Melihat pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, pada pertengahan bulan April 2024, pihak keluarga dan kerabat sepakat untuk membawa korban ke seorang pendeta.
"Disana korban diceramahi dan akhirnya mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka sebanyak 4 kali,"ujar Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut pertama kali dilakukan pada bulan November 2023, dan selebihnya pada bulan Desember 2023.
"Menurut pengakuan korban, dirinya di rayu oleh tersangka dengan menyebut, 'sayang kali aku sama kau dek. Ayoklah bersetubuh. Tanggungjawab pun aku nanti,"sebutnya.
Dari pemeriksaan tersangka juga mengakui perbuatannya sebanyak 4 kali telah menggauli korban. Alasannya karena belum di karunia anak setelah menikah 8 tahun dengan istrinya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81(2) Jo 76D dari UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"pungkas Kasat.(Hartono)