dailysatu.id - Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si, menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Pendapat akhir itu dibacakan Sowa'a Laoli dalam rapat paripurna bersama dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (22/4/2024).
Dihadap DPRD, Sowa'a mengatakan, pada hakekatnya penyampaian pendapat akhir merupakan tahapan dari pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Dimana secara substansial, tahapan pembahasan dua Ranperda telah melalui proses yang terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli.
"Saya berterimakasih, karena pembahasan Ranperda dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya juga mengapresiasi komitmen anggota dan Pansus DPRD sehingga Ranperda ditetapkan tepat waktu," ucapnya.
Setelah mencermati pokok pikiran Fraksi-fraksi DPRD, secara umum Pemerintah Kota Gunungsitoli memahami muatan dan substansinya. Berdasarkan itu pula, dua Ranperda tersebut disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Kami menyadari, bahwa dalam tahapan pembahasan Ranperda banyak timbul pandangan, ide dan saran membangun bahkan terjadi silang pendapat dan perbedaan argumentasi. Tetapi semua itu merupakan dinamika yang biasa dilalui untuk melahirkan Perda berkualita," kata Sowa'a.
Namun perlu dikertahui, lanjutnya, dua Ranperda yang disepakati merupakan produk hukum daerah yang penting dalam perbaikan penyelenggaraan kearsipan dan pemerintahan terutama penataan kelembagaan perangkat daerah.
Khusus perubahan tipologi dan nomenklatur perangkat daerah, bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan, pelayanan, serta perlindungan kepada masyarakat begitupun dengan urusan Pemuda dan Olahraga serta riset dan inovasi daerah.
"Kami perlu menjelaskan, bahwa dua Ranperda bertujuan untuk penyelamatan, pengamanan, dan pelestarian arsip daerah sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dalam mengelola administrasi pembangunan kemasyarakatan secara konvensional maupun secara elektronik," timpal Sowa'a. (Red)